Selasa, 14 April 2026

Polres Mojokerto Libatkan 3 Saksi Ahli Lengkapi Berkas Perkara OTT Oknum Wartawan Diduga Pemerasan

Polisi menyempurnakan berkas perkara meliputi keterangan dari tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa dan Dewan Pers.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PIDANA - Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan dengan awak media terkait update kasus dugaan pemerasan dengan korban pengacara wanita, yang melibatkan tersangka oknum wartawan MAA (42). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menyempurnakan berkas perkara meliputi keterangan dari tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa dan Dewan Pers. 
  • Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/3/2026) lalu. 
  • Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan berkas perkara tersangka MAA masih terus berproses melengkapi dari keterangan tiga saksi ahli.

 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita yang melibatkan tersangka MAA (42) oknum wartawan di Mojokerto

Penyempurnaan berkas perkara meliputi keterangan dari tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa dan Dewan Pers. 

Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/3/2026) lalu. 

Baca juga: Berkas Kasus OTT Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

 

Petunjuk Kejaksaan

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan berkas perkara tersangka MAA masih terus berproses melengkapi dari keterangan tiga saksi ahli.

"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," ujar AKBP Andi, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka MAA bukan sengketa Pers, tapi murni ranah pidana. 

Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir. 

"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir. Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," ucap Kapolres Mojokerto

 

Peluang Tersangka Baru


Disinggung soal potensi tersangka baru dalam perkara ini, AKBP Andi menegaskan bahwa penyidik masih berupaya memanggil yang bersangkutan yaitu oknum pengurus LSM berinisial AND untuk dimintai keterangan. 

Namun yang bersangkutan tidak hadir meski penyidik telah melayangkan 2 kali surat panggilan pemeriksaan. 

"Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kalau bukti cukup kuat kemungkinan bisa mengarah ke sana (Tersangka)," tukasnya. 

Baca juga: Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan

 

OTT di Kafe


Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka  MAA (42) oknum wartawan Mabes News TV.

Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita 
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. 

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun. (don)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved