Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak Jadi Kado Hari Jadi ke-539 Gresik
Keringanan pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539 berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Ada diskon PBB sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
- Selain diskon Pajak , Pemkab Sidoarjo juga menjamin aktivasi data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539 berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
Keringanan pajak bagi masyarakat berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.
Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan doa bersama yang digelar pada Senin (9/3/2026) bersamaan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
Dihadiri langsung, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, serta tokoh masyarakat.
Turut hadir pula sejumlah mantan pejabat daerah, di antaranya mantan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan peringatan hari jadi Gresik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Urus SIM, Satlantas Polres Gresik Buka Layanan SIM Keliling Ramadan di Masjid
Diskon Pajak
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah. Kebijakan ini mencakup beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik.
Selain itu, juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Program pemutihan denda pajak ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Selain pemutihan denda, Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen.
Nilai potongan maksimal mencapai Rp 539 ribu, sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun.
Diskon PBB-P2 tersebut berlaku hingga 9 April 2026.
Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/santunan-bupati-Gresik-HUT.jpg)