Jumat, 17 April 2026

Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Pembunuh Gadis Ojol Dalam Kardus di Kedamean Gresik, Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Terdakwa dalam perkara ini, Sah Rama (36), dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Sugiyono
PEMBUNUH OJOL - Terdakwa Sah Rama meninggalkan ruang sidang PN Gresik usai sidang tuntutan kasus pembunuhan gadis ojol, Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa dalam perkara ini, Sah Rama (36), terdakwa pembunuhan ojol perempuan dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh JPU Kejari, Kamis (26/2/2026). 
  • Tuntutan hukuman berat tersebut atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sevi Ayu Claudia menderita kerugian materiil senilai Rp 7 Juta. 
  • Terdakwa merupakan residivis tindak pidana pembunuhan berencana. Meresahkan masyarakat. Sehingga, perbuatan terdakwa  yang meringankan tidak ada

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Masih ingat kasus pembunuhan sadis dengan korban gadis ojek online  (Ojol) yag jasadnya ditemukan dalam kardus?

Terdakwa dalam perkara ini, Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (26/2/2026). 

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Imamal Muttaqin, bahwa terdakwa Sah Rama nekat menghabisi nyawa korban gadis ojol yaitu Sevi Ayu Claudia  saat menagih utang sebesar Rp 5 Juta pada Sabtu, 26 Juli 2025 di rumah orang tua Terdakwa, Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo

Saat di rumah tersebut, korban dianiaya sampai meningal dunia dan jasanya dikemas dalam kardus, dibuang di tepi Jalan Raya Kedamean, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kejamnya Syahrama kepada Sevi Terungkap saat Peragakan 53 Adegan Pembunuhan di Sidoarjo dan Gresik

Tak Ada yang Meringankan

Atas perbuatannya, terdakwa Sah Rahma terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. 

Atas perbuatan terdakwa Sah Rama, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang Rp 7 juta.

Selain itu, terdakwa residivis pembunuhan, sehingga perbuatannya meresahkan masyarakat. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sah Rama dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Imamal Muttaqin. 

Tuntutan hukuman berat tersebut atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sevi Ayu Claudia menderita kerugian materiil senilai Rp 7 Juta. 


Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sevi Ayu Claudia meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala l, menyebabkan perdarahan di kepala dan perdarahan di selaput laba-laba otak sampai menyebabkan gangguan fungsi otak yang mematikan. 

"Terdakwa merupakan residivis tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sehingga, perbuatan terdakwa  yang meringankan tidak ada," katanya. 

Baca juga: Sosok Syahrama, Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Ojol Wanita yang Mengejutkan Gresik dan Sidoarjo

Barang Bukti Pembunuhan

Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa satu unit motor merk honda beat warna hitam dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Sumakiyah. 

Kemudian sebuah motor merk honda PCX warna silver nopol W 4177 NHC dikembalikan kepada Saksi Adin Dianggoro Dwi Saputro. 

Barang bukti lainnya yaitu sebuah  flashdisk berisi rekaman CCTV dilampirkan dalam berkas perkara. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved