Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik
Pembunuh Gadis Ojol Dalam Kardus di Kedamean Gresik, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa dalam perkara ini, Sah Rama (36), dituntut hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Dan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebuah jaket jeans warna biru, sebuah kaos lengan panjang warna hitam, sebuah celana legging warna warna abu-abu, sebuah plastik sampah warna hitam berikut kardus warna coklat, sebuah besi pemotong kertas warna hitam dengan panjang 40 sentimeter, sebuah lakban bening, sebuah tali rafia warna hitam, sebuah handuk warna putih, sebuah pisau, sebuah papan kayu warna coklat serta sebuah handphone merk Redmi warna hitam.
Atas tuntutan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Sah Rama yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, akan menjawab pembelaan secara tertulis.
"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Dian.
Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan diri Terdakwa Sah Rama.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa. Terdakwa juga bisa menulis pembelaan secara pribadi untuk disampaikan dalam persidangan pekan depan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M. Aunur Rofiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sah-Rama-pembunuh-ojol-perempuan.jpg)