Gresik
Unjuk Rasa di DPRD dan BPJS Kesehatan Gresik, Massa Geram Tuntut Reaktivasi BPJS PBI
Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026).
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026).
- Massa menuntut untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Unjuk rasa tersebut disambut baik oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Sosial dan Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Gerakan rakyat melawan (Geram) masyarakat Gresik unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Gresik dan Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (18/2/2026).
Massa menuntut untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: 45 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Surabaya Dinonaktifan, Pemkot Minta Warga Jangan Panik
Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan, 'Sehatan itu hak rakyat. Amanah Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 menegaskan negara bertanggung jawab penuh atas pendidikan dan kesehatan rakyat dan Jangan Alihkan dana Kesehatan dan Pendidikan demi kepentingan oligarki'.
Unjuk rasa tersebut disambut baik oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik bersama Dinas Sosial dan Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik.
Wakil koordinator aksi, Syaifudin, mengatakan, banyak masyarakat Gresik yang tiba-tiba dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, banyak sekolah yang masih menahan ijazah. Sehingga harus diketahui DPRD Kabupaten Gresik.
"Kita sampaikan aspirasi ini kepada DPRD dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik. Sebab, Pemerintah harus menjamin kesehatan dan pendidikan dasar gratis bagi rakyat," kata Syaifudin.
Selain itu, layanan kesehatan bagi anggota BPJS Kesehatan dinilai kurang maksimal, sebab pasien yang masih sakit, tapi sudah disuruh pulang oleh oknum dokter.
"Ini tidak manusiawi. Kenapa pasien BPJS Kesehatan seolah-olah dilarang sakit. Sebab, belum sembuh tapi disuruh pulang," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi D William Wirakusuma Minta Pemkot Ambil Alih PBI APBN Warga Surabaya
Tanggapan Anggota Dewan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, M. Zaifudin, mengatakan, DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Gresik melalui program Universal Health Coverage (UHC).
"Melalui UHC, kita di DPRD menyetujui anggaran daerah untuk melayani kesehatan masyarakat. Anggarannya cukup besar, sehingga masyarakat Gresik dapat dicaver oleh UHC," kata Zaifudin.
Lebih lanjut Zaifudin menambahkan, terkait layanan kesehatan yang memulangkan pasien BPJS Kesehatan yang belum sembuh, itu merupakan prioritas dokter, sebab yang mengetahui pasien itu sembuh atau belum adalah dokter.
"Mungkin hasil laboratorium menunjukkan pasien itu sudah membaik, sehingga dokter memperbolehkan pasien untuk pulang," imbuhnya.
Sedangkan terkait penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, nanti akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk koordinasi.