Selasa, 19 Mei 2026

Berita Viral

Kesaksian Lengkap Khofifah di Sidang Tipikor: Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah keras tuduhan ijon 30?na hibah dalam sidang Tipikor.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Fatimatuz Zahro
BANTAH - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifaf Indar Parawansa memberikan kesaksian di Sidang Tipikor soal dana hibah menurut BAP Kusnadi, Kamis (12/2/2026) . Berikut kesaksian lengkap Gubernur Khofifah. 

Ringkasan Berita:
  • Bantah tuduhan ijon 30 persen, Gubernur Khofifah menilai isi BAP almarhum Kusnadi soal pembagian fee 30 persen tidak logis dan tidak masuk akal secara matematis.
  • Tidak punya kedekatan pribadi, Khofifah menyatakan hanya mengenal Kusnadi dalam kapasitas profesional dan tidak mengenal empat terdakwa lainnya.
  • Dana hibah Rp 2,8 triliun disebut dibahas secara gelondongan melalui Musrenbang dan TAPD, serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

 

SURYA.co.id - Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/2/2026) jadi sorotan.

Dalam persidangan tersebut, Gubernur Khofifah memberikan klarifikasi untuk membantah berbagai tuduhan yang menyeret namanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022 lalu.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Lontarkan Permintaan Maaf dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

Bantahan Soal Ijon 30 Persen

Salah satu poin utama dalam persidangan adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang menyebutkan adanya pembagian "fee" atau ijon sebesar 30 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Merespons hal tersebut, Khofifah dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan secara matematis tidak masuk akal.

“Saya bersyukur bahwa saya punya kesempatan menjelaskan tentang apa pengakuan ya atau tuduhan-tuduhan dari almarhum (Kusnadi) bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee, ada Ijon,” kata Khofifah di hadapan Majelis Hakim.

Khofifah merinci mengapa persentase yang disebutkan dalam BAP tersebut mustahil dilakukan:

“Ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 persen sampai 5 persen, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih,” ungkapnya.

Hubungan dengan Kusnadi dan Para Terdakwa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendalami kedekatan Khofifah dengan pihak-pihak yang terlibat.

Khofifah mengaku hanya mengenal Kusnadi dalam kapasitas profesional sebagai mitra kerja di pemerintahan.

“Tidak kenal,” jawab Khofifah saat ditanya apakah mengenal Kusnadi sebelum menjabat.

"Sejak kami di Gubernur, kami mendapat mandat beliau sebagai Ketua DPRD. Belum (sebelumnya tidak kenal)," tambahnya.

Selain itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus juga mempertanyakan apakah Khofifah mengenal empat terdakwa lainnya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved