Gresik
Aksi Demo Warga Desa Imaan Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati di Sidang PN Gresik Mulai Diintimidasi
Aksi warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendapat intimidasi
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
"(intimidasi) dari omongan warung ke warung, warga jadinya takut," terang Robi, salah satu keluarga yang turut mendampingi Mahfud.
Upaya Mahfud dalam mencari keadilan yang menimpa nyawa istrinya tidak akan berhenti dalam aksi demo di PN Gresik saja.
Ia juga berinisiatif akan 'wadul' ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atas tuntutan JPU 14 tahun terhadap Midhol yang dianggap ringan.
Baca juga: Pria Gresik Dikeroyok Ayah dan Adik Tiri Saat Ambil Ijazah, Pelaku Bawa Celurit
Tak Puas Tuntutan Jaksa
Diketahui, pada pekan sebelumnya, PN Gresik juga didemo oleh warga yang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara terhadap terdakwa Midhol.
Warga juga kaget kalau Midhol disebut bukanlah otak perampokan dan pembunuhan.
Sidang putusan terhadap terdakwa Midhol akan diagendakan pada 12 Februari 2026 mendatang.
Ketua majelis hakim PN Gresik lalu menutup sidang setelah mendengar replik yang dibacakan oleh JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS Pencurian Berujung Pembunuhan di Desa Imaan Gresik, Pelaku Embat Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hukuman Ringan
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Ahmad Midhol yaitu Rudi Irawan mengatakan, dalam pembelaan telah disampaikan bahwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.
Sebab, fakta persidangan, otak dari kejahatan tersebut adalah Asrofin yang telah divonis 12 Tahun penjara.
"Kami sudah sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, dalam pembelaan kami meminta terdakwa Midhol dihukum seringan-ringannya. Sebab, terdakwa bukan otak dari kejahatan tersebut," kata Rudi Irawan, didampingi Supangat, tim Hukum terdakwa.
Baca juga: Profil Ahmad Midhol Otak Pembunuh Wardatun Toyyibah Agen Bank di Desa Imaan Gresik
Latar Belakang Kasus
Diketahui, dalam aksi perampokan di rumah Mahfud, mengakibatkan istri Mahfud yaitu Wardatun Rhoyibah (28) meninggal dunia akibat tusukan pisau di dada dan sayatan di leher.
Korban meninggalkan seorang anak balita dan kehilangan uang sebesar Rp 160 Juta lebih.
Dalam kasus perampokan agen bank plat merah itu ada dua terdakwa yang disidangkan terpisah.
Terpidana Asrofin (41) sudah divonis 12 Tahun penjara dari tuntutan Jaksa 14 Tahun penjara.
Sedangkan vonis hakim bagi Ahmad Midhol baru akan disampaikan pada 12 Februari mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/demo-kasus-pembunuhan-PN-Gresik.jpg)