Selasa, 19 Mei 2026

Gresik

Aksi Demo Warga Desa Imaan Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati di Sidang PN Gresik Mulai Diintimidasi

Aksi warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mendapat intimidasi

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Willy Abraham
DEMO MIDHOL - Mahfud, suami almarhum Wardatun Toyyibah saat melakukan aksi bersama warga di PN Gresik. Menuntut Midhol dihukum mati. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik mendatangi Pengadilan Negeri Gresik mulai mendapatkan intimidasi.
  • Intimidasi disebut datang dari pihak keluarga terdakwa Midhol.
  • Sidang putusan terhadap terdakwa Midhol akan diagendakan pada 12 Februari 2026 mendatang.
  • Midhol didakwa merampok hingga membunuh korban, seorang agen bank yang juga tetangganya diancam hukuman 14 tahun, yang membuat pihak keluarga korban dan warga desa kecewa

 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK  - Aksi warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk meminta hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhan, Midhol rupaya mulai mendapat intimidasi.

Untuk diketahui, warga menggeruduk Pengadilan Negeri Gresik di saat agenad persidangan pada Senin (2/2/2026).

Baca juga: Sidang Pembunuh Agen BRILink di Gresik: Warga Desa Imaan Desak Hakim Vonis Hukuman Mati

 

Intimidasi Sejak dari Desa

Mahfud, suami dari almarhum Wardatun Toyyibah, korban pembunuhan sadis perampokan dan pembunuhan di Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, terus bersuara menuntut keadilan. 

Aksinya mendatangi Pengadilan Negeri Gresik bersama warga mendapatkan intimidasi.

Terutama ketika hendak datang ke pengadilan negeri Gresik untuk menuntut Midhol dihukum mati.

Sudah dua kali sidang, Mahfud bersama warga Desa Imaan datang ke Pengadilan Negeri Gresik.

Jarak Desa Imaan menuju Pengadilan Negeri Gresik kurang lebih 33 kilometer.

Warga mencapai puluhan, datang mengendarai minibus.

Mereka membawa poster menuntut Midhol dihukum mati.

"Malah warga yang ikut diintimidasi, tidak boleh ikut saya, mendampingi saya," ujar Mahfud saat ditemui di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (2/2/2026).

Intimidasi didapatkan dari keluarga besar Midhol di desa.

Di desa setempat, banyak keluarga dari tersangka Midhol.

Warga yang sempat ikut pada demo pertama Senin, 28 Januari 2026 lalu, mendapat intimidasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved