Minggu, 3 Mei 2026

Marak Pernikahan Dini Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pencegahan Jadi Atensi

Dorongan ini disampaikan karena angka pernikahan dini dinilai masih tinggi.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
RAPAT PARIPURNA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana saat hadir dalam Rapat Paripurna, Kamis (29/1/2026). Renny mendorong agar pencegahan pernikahan dini jadi atensi. (Foto : Ist/Dok DPRD Jatim)   

 

Ringkasan Berita:
  • Dorongan ini disampaikan karena angka pernikahan dini dinilai masih tinggi.
  • Angka pernikahan usia anak yang relatif tinggi ini dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
  • Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag per 10 Januari 2026, sepanjang tahun 2025 terjadi 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun yang terjadi di Jawa Timur.

 

SURYA.co.id Surabaya – DPRD Jatim berharap upaya pencegahan pernikahan dini dapat menjadi agenda prioritas pemerintah daerah lantaran dinilai sejalan dengan upaya perlindungan hak perempuan dan anak di Jawa Timur.

Dorongan ini disampaikan karena angka pernikahan dini dinilai masih tinggi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mewanti betul persoalan tersebut.

Angka Pernikahan Dini

Ini menyusul data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag per 10 Januari 2026, bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun yang terjadi di Jawa Timur.

"Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar. Ini harus ditangani secara sistematis,” kata Renny dalam penjelasannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Pernikahan Dini Di Kediri Masih Tinggi, Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah Karena Hamil Duluan

Angka pernikahan usia anak yang relatif tinggi ini dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.  

Terlebih, pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan nantinya.

DPRD Jatim pun mendorong pendekatan kebijakan yang lebih spesifik sesuai karakter daerah.

Lebih jauh, Renny yang juga anggota Komisi E ini mengingatkan bahwa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur yang baru disahkan pada 2025 harus segera diimplementasikan secara konkret. 

Sebagai informasi, Perda ini sebelumnya digodok oleh Komisi E.

Baca juga: Apresiasi Peran Aktif LDII, Mbak Dewi Minta Pesantren Membantu Tekan Angka Pernikahan Dini di Kediri

Melihat fenomena pernikahan dini, Renny mengingatkan agar produk regulasi itu tidak hanya menjadi dokumen hukum semata.

Melainkan harus diimplementasikan dalam berbagai program nyata. Mulai dari pencegahan, pendampingan korban maupun edukasi terhadap masyarakat.

Sosialisasi Massif

Renny yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini meminta agar sosialisasi dan edukasi dilakukan secara massif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved