Rabu, 22 April 2026

9 Napi LP Blitar dapat Remisi Natal 2025, Hukuman Berkurang Sebulan

Sebanyak sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan Remisi Natal 2025

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
Surya.co.id/Samsul Hadi
PENYERAHAN REMISI NATAL - Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romo Novitrion menyerahkan surat remisi Natal 2025 kepada perwakilan napi, Kamis (25/12/2025). Sebanyak 9 Napi Lapas Blitar mendapatkan Remisi Natal tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak sembilan narapidana LP Kelas IIB Blitar menerima Remisi Hari Raya Natal 2025.
  • Dari 18 warga binaan Nasrani, sembilan orang memenuhi syarat usulan remisi, sisanya masih tahanan atau belum enam bulan menjalani pidana.
  • Delapan napi mendapat remisi khusus I dan satu napi remisi khusus II dengan pengurangan maksimal satu bulan.
  • Remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik, aktif pembinaan, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.

 

SURYA.co.id | BLITAR - Sebanyak sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan Remisi Natal 2025, Kamis (25/12/2025).

Kepala LP Blitar, Romi Novitrion, mengatakan jumlah warga binaan LP Kelas IIB Blitar yang beragama Nasrani ada 18 orang.

Baca juga: Gandeng BNN Kabupaten Blitar, Puluhan Warga Binaan LP Blitar Ikuti Rehabilitasi Narkoba

Dari total itu, warga binaan yang sudah berhak diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Natal ada sembilan orang.

Sedang sembilan orang lainnya belum berhak diusulkan mendapatkan remisi karena delapan orang statusnya masih tahanan dan satu orang statusnya napi tapi belum menjalani pidana enam bulan.

"Jadi, jumlah napi yang mendapatkan Remisi Natal 2025 ada sembilan orang," kata Romi.

Dikatakannya, sembilan orang napi itu, delapan orang mendapatkan remisi khusus satu dan satu orang mendapatkan remisi khusus dua.

Berkelakuan Baik

Besaran remisi yang didapatkan para narapidana paling besar satu bulan.

Sedang satu napi yang mendapatkan remisi khusus dua seharusnya langsung bebas.

Namun, karena satu napi tersebut tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider.

"Ada sembilan napi yang mendapatkan Remisi Natal, tiga orang napi kasus perlindungan anak, satu orang napi kasus narkotika, dan lainnya napi kasus pidana umum," ujarnya.

Menurutnya, syarat napi untuk mendapatkan remisi, antara lain, berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program pembinaan di LP.

"Semua napi mempunyai hak diusulkan mendapatkan remisi kalau sudah memenuhi persyaratan tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, dalam acara penyerahan remisi itu juga dilakukan penyerahan bingkisan kepada keluarga napi yang mendapat remisi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved