Jumat, 5 Juni 2026

Dilema Pengelolaan Tambang Di Bangkalan, DPRD Desak Pemprov Lebih Terbuka Soal Perizinan

“Ternyata pemda tidak mempunyai kekuatan dan daya apa-apa untuk mengelola tambang yang ada di kabupaten,” ungkapKetua Komisi I DPRD Bangkalan itu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Ahmad Faisol
DILEMA GALIAN C - Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim memberikan paparan atas izin tambang galian C dalam Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun 2025 bertemakan, ‘Pemangkasan TKD dan Masa Depan Otonomi Daerah’ di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM, Jumat (12/12/2025). 

"Tetapi di sisi lain, pemda tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya memfasilitasi,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, intensitas sosialisasi tentang akses tata cara perizinan harus segera diwujudkan sehingga potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi galian C bisa memperkuat fiskal Kabupaten Bangkalan.

“Ini sebenarnya potensi bagi kabupaten dan provinsi, kalau pemerintah provinsi mau terbuka terkait pertambangan itu. Kalau kami Komisi I mendorong agar semua pelaku tambang segera melegalkan perizinan,” tutur Hakim.

Terhalang Izin di Provinsi

Ia menambahkan, Pemkab Bangkalan dari sudah lama menjalin komunikasi berkaitan kekurangan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemprov Jatim yang sulit dipenuhi oleh para pengusaha tambang. 

Sehingga pemerintah di kabupaten/kota juga kebingungan karena secara regulasi harus ada Amdal juga yang diterbitkan provinsi. Dalam hal ini, Hakim mendorong para penambang jemput bola untuk mempersiapkan dokumen Amdal tersebut.

Selama ini, Hakim menyebutkan Pemkab Bangkalan selalu terbuka dan siap memfasilitasi urusan perizinan. Namun ia menekankan, para pengusaha harus ingat bahwa ada amanah UU yang harus dipatuhi, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa para pekerja tambang selain mengurus dokumen perizinannya ke Pemprov Jatim, juga mempunyai kewajiban ke kabupaten. Yaitu membayar pajak 20 persen dari setiap transaksi dan retribusi berkaitan pemanfaatan jalan kabupaten. 

“Selama ini tidak pernah dilakukan atau dipatuhi oleh para penambang, itu juga yang menyebabkan terjadi alami kebocoran (PAD. Jadi ada pajak dan retribusi, itu diatur dalam perda dan perbup,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved