Jumat, 5 Juni 2026

Dilema Pengelolaan Tambang Di Bangkalan, DPRD Desak Pemprov Lebih Terbuka Soal Perizinan

“Ternyata pemda tidak mempunyai kekuatan dan daya apa-apa untuk mengelola tambang yang ada di kabupaten,” ungkapKetua Komisi I DPRD Bangkalan itu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Ahmad Faisol
DILEMA GALIAN C - Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim memberikan paparan atas izin tambang galian C dalam Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun 2025 bertemakan, ‘Pemangkasan TKD dan Masa Depan Otonomi Daerah’ di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM, Jumat (12/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bangkalan menghadapi kendala dalam pengelolaan dan pengaturan tambang galian C akibat benturan dua UU berbeda.
  • UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang ekonomi daerah kerap bertabrakan ketika disandingkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.
  • Pemda terkesan tidak  berdaya mengelola tambang di wilayah sendiri akibat penerapan dua UU itu ruwetnya perizinan dari provinsi.

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Terjadinya overlapping perundang-undangan serta ketidakberdayaan pemerintah daerah berkaitan tambang galian C, dengan tegas diletupkan Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim.

Hakim bersuara keras mengenai permasalahan klasik penerbitan izin tambang galian C di Bangkalan saat menghadiri Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema ‘Pemangkasan TKD dan Masa Depan Otonomi Daerah’, Jumat (12/12/2025).

Dalam seminar yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum dan Tata Negara Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM itu, Hakim menegaskan bahwa ada keluh kesah dari Pemkab Bangkalan berkaitan masalah ekonomi daerah.

Yaitu penerapan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ketika disandingkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

“Ternyata pemda tidak mempunyai kekuatan dan daya apa-apa untuk mengelola tambang yang ada di kabupaten,” ungkapKetua Komisi I DPRD Bangkalan itu.

Padahal, lanjutnya, potensi tambang galian C di setiap kecamatan sangat luar biasa. Tetapi karena ada UU Nomor 3 Tahun 2020, masalah pertambangan ini menjadi dinamika liar di daerah.

“Harapannya, semoga dalam forum ini bisa dibicarakan juga peran apa yang bisa diambil oleh kabupaten/kota ketika ada tambang galian C. Karena selama ini izinnya masih ada di provinsi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. 

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah kabupaten/kota mengalami dilema ketika hendak melakukan penarikan pajak meski ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 bahwa untuk mengambil pajak tidak perlu izin atau keabsahan dari tambang tersebut.

“Tetapi bingung juga ketika menarik pajak dan retribusi, seakan kami mendukung tambang ilegal apabila semua izin belum lengkap. Ini dilema luar biasa bagi kabupaten, harapannya para pakar turut memikirkan karena dampak dari tambang itu yang merasakan adalah daerah,” jelasnya. 

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku tambang galian C, permasalahan klasik tentang penerbitan izin tambang memiliki kompleksitas tinggi, yang berakar pada aspek ribetnya birokrasi hingga regulasi yang tumpang tindih. 

Situasi ini berimplikasi melemahnya kepatuhan penambang hingga ‘terseret’ dalam legitimasi kegiatan tambang ilegal. 

Praktik penambangan ilegal di Indonesia saat ini menjadi sorotan setelah muncul berbagai permasalahan kronis dan bermacam dampak lingkungan ekologis.

Sehingga Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya tiga unit eskavator dan enam dump truck dari dua lokasi tambang galian C di Bangkalan.

“Sebenarnya kabupaten sangat dilematis terkait masalah pertambangan, di satu sisi itu memang mata pencaharian masyarakat, ada ratusan masyarakat yang bekerja," jelas Hakim.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved