Sabtu, 9 Mei 2026

Jumat Curhat, Warga Lega Polres Mojokerto Usut Tuntas Penggelapan Uang Tabungan Lebaran

Polres Mojokerto menggelar Jumat Curhat dan Duren Trawas di Balai Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto

Tayang:
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
ASPIRASI WARGA DESA - Forum Jumat Curhat dan Duren Trawas (Duduk bareng mitra Kamtibmas) yang digelar Polres Mojokerto di Balai Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, (Jatim), Jumat (5/12/2025). Forum ini menjadi sarana warga mengadu permasalahan di desa-desa Kabupaten Mojokerto, salah satunya kasus penggelapan tabungan lebaran koperasi TPSP Desa Gading dengan kerugian mencapai Rp 1,8 M 

Ringkasan Berita:
  •  Jumat Curhat dan Duren Trawas (Duduk bareng mitra Kamtibmas) di Balai Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, (Jatim), Jumat (5/12/2025) digelar Polres Mojokerto
  • Warga curhat permasalahan di desa, seperti kasus penggelapan uang tabungan Lebaran di Koperasi TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam) Desa Gading dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,8 miliar
  • Warga apresiasi polisi yang menyampaikan perkembangan kasus tersebut dan akan mengusut tuntas.

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggelar Jumat Curhat dan Duren Trawas (Duduk bareng mitra Kamtibmas) di Balai Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Jumat (5/12/2025).

Forum ini ternyata efektif bagi warga untuk curhat permasalahan di desa, seperti kasus penggelapan uang tabungan lebaran di Koperasi TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam) Desa Gading dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Mobil Rental Dibawa Kabur dari Karawang, Pengemudi Diamankan di Tol Jombang-Mojokerto

Warga didominasi emak-emak pun mengapresiasi Polisi yang menyampaikan secara transparan, mengenai perkembangan kasus tersebut dan mengusut tuntas.

Forum dipimpin langsung oleh Waka Polres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho yang didampingi Kapolsek Jatirejo AKP Agus Setiawan bersama perwira jajaran.

Aspirasi Warga

Mereka mendengarkan aspirasi warga Desa Gading, salah satunya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Pimpinan Mojokerto, Muji Boyny.

Dalam aspirasinya, Muji menyebut, kasus penggelapan tabungan lebaran anggota Koperasi TPSP Desa Gading yang beranggotakan 153 orang dan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Mayoritas anggota koperasi mayoritas Desa Gading, dan warga desa di sekitar wilayah Kecamatan Jatirejo.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mojokerto, pada (8/4/2025) lalu.

Penyidik Satreskrim telah menetapkan Isnan warga Desa Ploso Bleberan, Jatirejo yang merupakan Ketua Koperasi TPSP sebagai tersangka, pada 31 Mei 2025.

Dirinya meminta polisi juga menetapkan dua pengurus koperasi, yakni perempuan inisial LM dan pria berinisial SJ (KAUR Keuangan Desa) sebagai tersangka.

"Koperasi TPSP dijalankan oleh tiga orang, Isnan ada juga LM dan SJ karena mereka sudah melawan hukum. Jadi keduanya seharusnya juga dijadikan tersangka, (Diduga) persengkongkolan jahat," kata Muji Boyny.

Apresiasi Polres Mojokerto

Ia menyambut baik Polres Mojokerto yang merespon untuk menuntaskan kasus ini.

Dirinya juga siap membantu Polisi, terutama menemukan bukti tambahan yang dapat menjerat pengurus koperasi agar ditetapkan sebagai tersangka

"Tadi Waka Polres ingin kasus koperasi TPSP Desa Gading cepat selesai, kami apresiasi kegiatan Jumat Curhat karena kami ingin didengar langsung terutama oleh petinggi Polres Mojokerto," ujar Muji Boyny.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved