Jumat, 12 Juni 2026

Gunung Semeru Erupsi

Tambang Pasir Pasca Erupsi Gunung Semeru Diizinkan, Bupati Lumajang: Boleh, Tapi dengan Catatan

Pemkab Lumajang, Jatim, izinkan tambang pasir di DAS Semeru dengan aturan ketat demi keselamatan di tengah aktivitas vulkanik Gunung Semeru

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Erwin Wicaksono
IZIN TAMBANG PASIR - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar dalam sebuah kesempatan menjelaskan dampak erupsi Gunung Semeru di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jawa Timur. Pemkab Lumajang kembali mengizinkan aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru, namun dengan sejumlah aturan ketat demi keamanan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lumajang, Jatim kembali buka aktivitas tambang pasir di DAS Semeru lewat Surat Edaran Bupati.
  • Penambangan diizinkan dengan aturan ketat, termasuk jam operasional dan standar keamanan.
  • Kebijakan mempertimbangkan ekonomi warga di tengah status Gunung Semeru yang masih fluktuatif.

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kembali mengizinkan aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru, namun dengan sejumlah aturan ketat demi keamanan.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025, tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan, yang ditandatangani Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar pada 29 November 2025.

Bupati Indah membenarkan, bahwa izin tersebut merupakan bentuk pelonggaran atas penghentian sementara aktivitas tambang beberapa waktu lalu.

“Boleh (aktivitas pertambangan pasir), tapi dengan catatan,” ujar Indah saat dikonfirmasi.

Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Hancurkan Ratusan Rumah di Sumbersari Lumajang, SDN 02 Supiturang Luluh Lantak

Diizinkan Lagi dengan Aturan Ketat

Surat edaran itu, merupakan tindak lanjut hasil audiensi antara Forkopimda Lumajang dan para penambang yang digelar pada 28 November 2025, serta menanggapi permohonan dari Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) terkait kelanjutan kegiatan penambangan.

Indah menjelaskan, keputusan membuka kembali aktivitas tambang, mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan urgensi pembangunan infrastruktur yang selama ini terdampak, ketika aktivitas tambang dihentikan terlalu lama.

Dalam SE tersebut, ditetapkan sejumlah aturan wajib bagi seluruh pelaku pertambangan, di antaranya:

  • Aktivitas penambangan hanya boleh berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB.
  • Penambangan wajib dihentikan apabila sensor PVMGB mencatat getaran atau banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan.
  • Seluruh kegiatan harus mengedepankan keselamatan, ketertiban dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.
  • Jam angkutan pasir tidak boleh bertepatan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah.
  • Bak truk wajib ditutup terpal selama pengangkutan.

Baca juga: Ibu-ibu di Lumajang Menangis Lihat Sekolah Anaknya Lenyap Tersapu Lahar Gunung Semeru

Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan, Keamanan Tetap Dijaga

Indah menegaskan, bahwa Pemkab Lumajang ingin menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan keselamatan, mengingat aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih fluktuatif.

“Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam batas aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Lumajang sempat melarang sementara seluruh aktivitas tambang pasir di sepanjang aliran sungai lereng Semeru, akibat meningkatnya aktivitas vulkanik. 

Status Gunung Semeru saat itu berada di level IV atau Awas, sehingga diperlukan penghentian demi menghindari risiko bencana.

Baca juga: Jembatan Gladak Perak Berbahaya Usai Erupsi Gunung Semeru, Warga Dilarang Melintas

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved