4 Objek Bersejarah Di Trenggalek Diajukan Menjadi Cagar Budaya, Ada 3 Makam Dan 1 Candi
Sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek bersejarah yang dimaksud.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Disparbud Trenggalek akan mengajukan empat objek bersejarah agar ditetapkan sebagai cagar budaya yang terdiri dari tiga makam dan satu candi.
- Keempat objek bersejarah itu masing-masing Makam Bupati Sosrodiningrat, Makam Kanjeng Jimat, Makam Bupati Menak Sopal dan Candi Gondang.
- Penetapan cagar budaya lewat SK resmi akan menjadi perlindungan hukum agar situs-situs bersejarah itu tidak menjadi sasaran pihak tidak bertanggungjawab.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Empat objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, Jumat (21/11/2025).
Empat objek yang dimaksud masing-masing adalah Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan; Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, dan terakhir adalah Candi Gondang, di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.
Sidang pleno kajian rekomendasi cagar budaya tersebut digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) termasuk hasil verifikasi lapangan, keempat ODCB tersebut direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya.
"Dengan sidang ini rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya, nanti produknya ada dua yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya," kata Sekretaris Disparbud Trenggalek, Agus Yudyana, Jumat (21/11/2025).
Perlindungan Hukum Pada Objek Rentan
SK tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Bupati Trenggalek berdasarkan hasil rekomendasi dari TACB. Dengan status resmi dari pemda, maka keempat objek tersebut memiliki perlindungan hukum.
Hal tersebut juga sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek bersejarah yang dimaksud.
"Jadi kalau ada orang yang merusak ada payung hukumnya, selain itu pemda mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan," lanjut Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan sebenarnya Pemkab Trenggalek mengajukan lebih kurang 14 ODCB agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya, namun yang diproses terlebih dahulu ada empat.
Salah satu pertimbangannya adalah keamanan keempat objek tersebut lebih rentan dibandingkan lainnya. Sedangkan ODCB lainnya relatif lebih aman karena 24 jam dalam pemantauan petugas.
"Yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan ODCB ini bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya, salah satunya adalah penetapan situs," pungkasnya. ****
situs bersejarah
4 situs jadi cagar budaya
Disparbud Trenggalek
Candi Gondang Trenggalek
perlindungan objek sejarah
Makam Bupati Menak Sopal
Trenggalek
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
| Pelatih Arema FC Marcos Santos Enggan Turunkan Kewaspadaan meski 3 Pemain Kunci Persebaya Absen |
|
|---|
| Buntut Gebrakan Purbaya Tutup Akses Thrifting: Mendag Sentil Pedagang, Pelaku Usaha Bersuara |
|
|---|
| Marcos Santos Sebut Arema FC Punya Mental Bagus Hadapi Persebaya Surabaya, Siapkan Opsi Goal Getter |
|
|---|
| Ketua PDIP Jatim Said Abdullah: Redtalk Fasilitasi Anak Muda Jatim Bicara Masa Depannya |
|
|---|
| Affair Sesama Pegawai Dispendukcapil Gresik Ditangani Inspektorat, Terancam Sanksi Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cagar-budaya-Trenggalek-1.jpg)