4 Objek Bersejarah Di Trenggalek Diajukan Menjadi Cagar Budaya, Ada 3 Makam Dan 1 Candi

Sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek bersejarah yang dimaksud.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
SITUS CANDI - Proses penggalian tahap dua situs Candi Gondang di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/11/2023). Candi Gondang direkomendasikan menjadi cagar budaya berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 
Ringkasan Berita:
  • Disparbud Trenggalek akan mengajukan empat objek bersejarah agar ditetapkan sebagai cagar budaya yang terdiri dari tiga makam dan satu candi.
  • Keempat objek bersejarah itu masing-masing Makam Bupati Sosrodiningrat, Makam Kanjeng Jimat, Makam Bupati Menak Sopal dan Candi Gondang.
  • Penetapan cagar budaya lewat SK resmi akan menjadi perlindungan hukum agar situs-situs bersejarah itu tidak menjadi sasaran pihak tidak bertanggungjawab.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Empat objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, Jumat (21/11/2025).

Empat objek yang dimaksud masing-masing adalah Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan; Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, dan terakhir adalah Candi Gondang, di Desa Gondang, Kecamatan Tugu.

Sidang pleno kajian rekomendasi cagar budaya tersebut digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) termasuk hasil verifikasi lapangan, keempat ODCB tersebut direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya.

"Dengan sidang ini rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya, nanti produknya ada dua yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya," kata Sekretaris Disparbud Trenggalek, Agus Yudyana, Jumat (21/11/2025).

Perlindungan Hukum Pada Objek Rentan

SK tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Bupati Trenggalek berdasarkan hasil rekomendasi dari TACB. Dengan status resmi dari pemda, maka keempat objek tersebut memiliki perlindungan hukum. 

Hal tersebut juga sebagai antisipasi jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak bertanggungjawab kepada objek bersejarah yang dimaksud.

"Jadi kalau ada orang yang merusak ada payung hukumnya, selain itu pemda mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan," lanjut Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan sebenarnya Pemkab Trenggalek mengajukan lebih kurang 14 ODCB agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya, namun yang diproses terlebih dahulu ada empat.

Salah satu pertimbangannya adalah keamanan keempat objek tersebut lebih rentan dibandingkan lainnya. Sedangkan ODCB lainnya relatif lebih aman karena 24 jam dalam pemantauan petugas.

"Yang lain berbentuk arca, akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan ODCB ini bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya, salah satunya adalah penetapan situs," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved