Affair Sesama Pegawai Dispendukcapil Gresik Ditangani Inspektorat, Terancam Sanksi Pemecatan
Saya merasa ada yang tidak beres. Begitu ketahuan, mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Inspektorat Gresik telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dua ASN di Dispendukcapil yang diduga berselingkuh atau berhubungan terlarang.
- Kasus itu terkuak ketika istri dari salah satu ASN melapor ke Kepala Dispendukcapi bahwa suaminya terlibat affair dengan ASN perempuan sejak tahun 2023.
- ASN yang dilaporkan juga telah berjanji menikahi rekan perempuannya padahal juga sudah berkeluarga.
SURYA.CO ID, GRESIK - Skandal perselingkuhan oknum ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik makin memanas.
Dugaan affair itu terjadi antara pegawai berinisial A dan perempuan rekan kerjanya berinisial U. Istri A juga sudah mengadukan hal itu kepada Kepala Dispendukcapil.
Istri A meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Gresik segera mengambil tindakan tegas.
Istri A yang juga merupakan ASN di Pemkab Gresik, memohon BKPSDM dan Inspektorat segera memanggil dan memberi sanksi tegas A dan U, sebab sudah mencoreng nama baik ASN di Pemkab Gresik.
Terlapor mengatakan, pegawai perempuan berinisial U yang diduga menjalin hubungan dengan suaminya, seharusnya ikut dipecat dari Dispendukcapil Gresik. Sedangkan A diketahui sudah mengundurkan diri.
“Saya meminta U juga diberi sanksi segera dipecat, karena A sudah mengundurkan diri lebih dulu,” kata perempuan itu kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut istri A menambah, hubungan gelap tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu. Namun hubungan keduanya terbongkar pada Mei 2024.
“Sudah sejak Mei 2024, saya merasa ada yang tidak beres. Begitu ketahuan, mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023. Keduanya berjanji, kalau ketahuan bersedia mengundurkan diri dari tempat kerja,” imbuhnya.
Berjanji Nikahi Selingkuhan
Istri A menambahkan, selama menjalin hubungan gelap itu suaminya sudah memberi berbagai fasilitas kepada U. Termasuk uang tunai, motor bekas senilai Rp 14 juta, cincin seharga Rp 2 juta dan rencana pernikahan.
"A membelikan U sepeda motor dan cincin. Bahkan U pernah meminta semua gaji A ditransfer kepadanya. U juga meminta agar A menikahinya,” ungkapnya.
Namun, motor dan cincin telah dikembalikan setelah menghadapkan U ke keluarga A. “Awalnya suami U bilang akan mengganti uang Rp 14 juta, ternyata sepeda motor itu dikembalikan kepada A,” katanya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Gresik, M Hari Syawaluddin mengaku sudah memanggil dan memeriksa kedua pegawai itu secara internal.
"Keduannya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah memberi nasihat, agar kembali kepada keluarga masing-masing,” kata Hari.
Hari menambahkan, proses selanjutnya dalam penanganan BKPSDM dan Inspektorat. “Sudah kami laporkan. Tim BKPSDM maupun Inspektorat akan turun. Kami sangat prihatin, sebab keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Gresik, Achmad Hadi mengatakan, dugaan perselingkuhan itu masih dalam proses pemeriksaan internal .
"Nanti jika terbukti, sanksi kode etik bisa diterapkan dari teguran yang paling ringan, hingga pemecatan. Tergantung hasil pemeriksaan tim kode etik," kata Hadi. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/affair-di-PNS-Gresik1.jpg)