Deja Vu Kasus Asusila Santriwati di Trenggalek, Bapak Dan Anak Kembali Diadili Dengan Perkara Serupa

pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan bagi kedua terdakwa nantinya akan disusun langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
KASUS TERULANG - Sidang perdana pencabulan santriwati oleh bapak dan anak di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bapak dan anak di Trenggalek kembali diadili atas dugaan pencabulan santriwati di bawah umur, setelah pernah divonis atas kasus serupa.
  • Keduanya diduga berbuat asusila pada anak di bawah umur padahal pernah terjerat hukum sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016.
  • Dari kasus terakhir, keduanya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang September 2024.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Terdakwa pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Trenggalek,Kamis (20/11/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini masing-masing adalah M (72), dan putranya, MFSH Hadi (37). Keduanya hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut menjadi deja vu, karena sebelumnya kedua terdakwa juga pernah disidangkan dengan kasus serupa, namun dengan korban yang berbeda. 

Kali ini, keduanya kembali diadili atas dugaan pencabulan terhadap santriwati lainnya. Sidang digelar secara tertutup, lantaran korban masih di bawah umur.

"Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama, JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (20/11/2024).

Ada pun dakwaan yang digunakan adalah pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Subsidair pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Rio menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan bagi kedua terdakwa nantinya akan disusun langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti perkara sebelumnya atau cukup oleh Kejari Trenggalek. "Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya," ujar Rio.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan, Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagai catatan, dalam perkara sebelumnya, keduanya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada putusan 30 September 2024 silam. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved