Deja Vu Kasus Asusila Santriwati di Trenggalek, Bapak Dan Anak Kembali Diadili Dengan Perkara Serupa
pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan bagi kedua terdakwa nantinya akan disusun langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Bapak dan anak di Trenggalek kembali diadili atas dugaan pencabulan santriwati di bawah umur, setelah pernah divonis atas kasus serupa.
- Keduanya diduga berbuat asusila pada anak di bawah umur padahal pernah terjerat hukum sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016.
- Dari kasus terakhir, keduanya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang September 2024.
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Terdakwa pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Trenggalek,Kamis (20/11/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini masing-masing adalah M (72), dan putranya, MFSH Hadi (37). Keduanya hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut menjadi deja vu, karena sebelumnya kedua terdakwa juga pernah disidangkan dengan kasus serupa, namun dengan korban yang berbeda.
Kali ini, keduanya kembali diadili atas dugaan pencabulan terhadap santriwati lainnya. Sidang digelar secara tertutup, lantaran korban masih di bawah umur.
"Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama, JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (20/11/2024).
Ada pun dakwaan yang digunakan adalah pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Subsidair pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.
Rio menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah tuntutan bagi kedua terdakwa nantinya akan disusun langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti perkara sebelumnya atau cukup oleh Kejari Trenggalek. "Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya," ujar Rio.
Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan, Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai catatan, dalam perkara sebelumnya, keduanya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada putusan 30 September 2024 silam. *****
asusila anak
kasus pencabulan di Trenggalek
bapak dan anak cabuli santriwati
PN Trenggalek
pencabulan santriwati
Trenggalek
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
| Pengungsi Gunung Semeru Erupsi di Pronojiwo Lumajang Mulai Keluhkan Gangguan Kesehatan |
|
|---|
| Penguatan Kampung KB, Bupati Nganjuk Ingatkan Kesadaran Hukum Untuk Cegah Konflik Lingkungan |
|
|---|
| Bersumber DBHCHT, Bupati Nganjuk Serahkan Bantuan BPJS Untuk Petani Tembakau dan Pekerja Rentan |
|
|---|
| Owner Sayur Mulya Ajarkan WBP Budidaya Kecambah, Untuk Memasok WBP di Lapas Bondowoso |
|
|---|
| Sosok Irjen Argo Yuwono yang Ditarik Polri dari Jabatan Kementerian UMKM Pasca Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencabulan-santri-Trenggalek-3.jpg)