Wagub Jatim Kawal Kasus Eigendom, Sebut Pertamina Akan Beri Kabar Gembira Untuk Warga Surabaya

Untuk itu, Wagub Emil menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung perjuangan warga Surabaya. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
istimewa
SENGKETA TANAH - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengikuti langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Komisi II DPR RI, Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan jajaran Kementerian ATR/BPN, anggota Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) di Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” tegas Adies.

Sengketa memuncak sejak 2022, ketika Pertamina mengklaim memiliki Sertifikat EV No. 1278 dan 1305, sehingga BPN menetapkan blokir yang membuat warga tidak dapat melakukan balik nama, perpanjangan hak, maupun pemecahan sertifikat.

Klaim Pertamina atas lahan di tiga kecamatan, Dukuh Pakis, Sawahan dan Wonokromo mengakibatkan sekitar 12.500 dokumen pertanahan tidak bisa diproses.

Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat meningkatkan status menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) sedangkan warga beralasan bukti persaksian tidak dapat mengurus hak tanah mereka. ******

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved