Hasil Mencuri Di Rumah Nenek Sendiri, Warga Kota Pasuruan Habiskan Rp 37 Juta Demi Judi Online

“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
PENCURIAN -- Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga (kemeja hitam) mengikuti press rilis ungkap kasus pencurian uang, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pasuruan Kota mengungkap pencurian di rumah seorang perempuan di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, yang dilakukan cucunya sendiri.
  • Pelaku mencuri perhiasan emas neneknya dan menjual sepeda motor untuk dijual kemudian memakai uangnya untuk bermain judi online (judol).
  • Total uang hasil penjualan perhiasan emas dan sepeda motor mencapai Rp 37 juta dan dihabiskan untuk berjudi.

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Unit reskrim Polsek Purworejo mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang pemuda terhadap nenek tirinya sendiri.

Pelaku yang diamankan adalah RSA (19), setelah membobol rumah neneknya di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga menjelaskan, pencurian terjadi beberapa waktu lalu saat korban hendak berangkat ke masjid untuk shalat Subuh.

“Saat korban bersiap ke masjid, ia mencari dompet untuk sedekah. Namun dompet tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek lemari dan mendapati uang tunai serta perhiasan emas telah hilang,” ujar Decky, Selasa (18/11/2025)

Menurut Decky, korban curiga karena pintu rumah tidak ada tanda-tanda rusak, namun barang-barang berharga telah raib. Decky menegaskan, rekaman CCTV memegang peran penting dalam mengungkap identitas pelaku.

“Korban mengecek CCTV dan melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, setelah dilihat dengan seksama ternyata cucu tirinya sendiri,” terangnya.

Total kerugian korban mencapai Rp 60.750.000, terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk bergerak. 

Berdasarkan analisis CCTV dan informasi lapangan, polisi menemukan keberadaan RSA di sebuah bengkel motor di wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo. “Pelaku kami tangkap di sebuah bengkel di daerah Sepande tanpa perlawanan,” kata Decky.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sudah menjual seluruh perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 26 gram hanya seharga Rp 7 juta.

Habiskan Jutaan Untuk Judol

“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp 30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.

Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved