Lahan Masih Milik Perhutani, Warga Perumahan di Bangkalan Merasa Dibohongi Pengembang Dan BTN
"Developer dan BTN telah membohongi warga sebagai user, kami minta diselesaikan,” jelas Achmad yang rumahnya berada di Blok D
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Konflik agraria berpotensi mencuat di Bangkalan ketika ratusan warga Perumahan Griya Anugerah terancam digusur karena ternyata lokasi rumah mereka masih berstatus lahan Perhutani.
- Warga perumahan merasa dibohongi PT Golden Mirin selaku pengembang dan BTN Bangkalan karena selama ini tidak mendapat informasi mengenai status lahan.
- Sebagai bentuk protes, warga memasang banner di gerbang perumahan yang menyatakan berhenti membayar angsuran sampai pengembang memastikan status lahan.
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Terungkapnya status perumahan di atas tanah negara, mencuat ketika ratusan warga Perumahan Griya Anugerah, Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan baru menyadari bahwa rumah mereka masih menempati lahan Perhutani.
Hal itu terungkap beberapa bulan lalu, tetapi belum ada penyelesaian dari pengembang, yaitu PT Golden Mirin untuk mengalihkan status tanah perumahan itu.
Warga yang kecewa mengekspresikannya dengan memasang banner berukuran besar lengkap dengan tulisan di dinding pintu masuk Perumahan Griya Anugerah, sejak Sabtu (15/11/2025) malam dan beredar di sejumlah grup WhatsApp sejak Minggu (16/11/2025) siang.
Dalam keterangannya, tulisan dalam banner itu ‘Surat Terbuka untuk PT Golden Mirin dan BTN (Bank Tabungan Negara) Bangkalan’.
Keterangan lengkap dalam banner tersebut tertulis : ‘Kami warga Perumahan Griya Anugerah menuntut hak kami dan mohon segera pihak developer (PT Golden Mirin) untuk bertanggung jawab merubah status Tanah Perhutani menjadi Hak Milik (kami sebagai nasabah)’.
‘Karena selama ini kami sudah menyanggupi dan membayar angsuran setiap bulan ke Bank BTN Bangkalan, di mana 90 persen bayar bunga sedangkan 10 persen bayar pokok.'
'Namun sertifikat masih atas nama PT, belum dibalik nama atas nama debitur/nasabah. BTN Bangkalan hanya mau untung saja, tidak mau bertanggung jawab.'
'Kami selaku nasabah Bank BTN Bangkalan mulai bulan ini tidak akan melakukan pembayaran angsuran sampai masalah ini selesai. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih, tertanda tangan warga Griya Anugerah Blok A, B, C, D, Bangkalan 13 November 2025.'
Ketua RT 5 Perumahan Griya Anugerah, Achmad Khusyairi mengungkapkan, kekhawatiran terjadinya penggusuran saat ini tengah menyelimuti warga perumahan karena lahan perumahan mereka ternyata masih berstatus milik Perhutani.
“Lahan perumahan belum berganti status dari tanah hijau ke developer, masih lahan Perhutani. Selama belum ada kejelasan, warga selaku user akan mogok bayar angsuran,” ungkap Achmad kepada SURYA, Senin (17/11/2025) petang.
Ia menegaskan, banner itu sebagai luapan kekecewaan warga perumahan sekaligus mempertanyakan alasan BTN Bangkalan tetap memberi kontrak kepada developer ketika status tanah itu tidak resmi.
“Dugaan kami, developer dan BTN telah membohongi warga sebagai user, kami minta diselesaikan,” jelas Achmad yang rumahnya berada di deretan Blok D.
Selain foto bentangan banner, beredar pula foto dokumen dengan kop surat PT Golden Mirin Real Estate and Developer.
Surat keterangan tertanggal, Surabaya 6 Mei 2025 itu ditandatangani Direktur PT Golden Mirin, Heri Sugiyanto dengan keterangan alamat Jalan Ronggolawe Nomor 19 Surabaya.
Ada tiga poin yang diterangkan dalam surat tersebut yang tertulis :
Kami PT Golden Mirin merupakan pengembang proyek Perumahan Griya Anugerah Residence, saat ini kami terkendala atas plotting Perhutani di wilayah proyek yang kami kembangkan, yang menyebabkan tertundanya proses jual beli maupun balik nama sertifikat ke atas nama user kami.
Atas tertundanya proses pengurusan balik nama jual beli terhadap user kami yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (Cabang Bangkalan), kami berkomitmen kepada PT Bank Tabungan Negara (Cabang Bangkalan) untuk menyelesaikan persoalan yang kami hadapi dengan pihak Perhutani maupun pihak user, selambat-lambatnya enam bulan sejak surat keterangan ini dibuat.
“Ternyata sampai sekarang juga belum ada kabar, kami berharap BTN Bangkalan mendesak pihak developer,” tegas Achmad.
Ia memaparkan, terungkapnya bahwa lahan Perumahan Griya Anugerah masih berstatus milik Perhutani berawal dari rapat kantor tata ruang Pemkab Bangkalan yang dihadiri Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional.
“Dari situlah saya dan beberapa warga mulai khawatir digusur, ada sekitar 400 KK. Ada beberapa warga yang sudah lunas dan meminta sertifikat ke BTN, namun gagal diagunkan karena belum terdaftar sebagai sertifikat elektronik,” paparnya.
Achmad menambahkan, malam ini warga akan kembali berkumpul mengadakan rapat di perumahan untuk membahas langkah-langkah yang akan ditempuh atas permasalahan yang sedang dihadapi. *****
konflik lahan perumahan
perumahan di lahan Perhutani
Perumahan Griya Anugerah
BTN
PT Golden Mirin
400 warga perumahan digusur
Bangkalan
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
Eksklusif
| Kabar Baik Marselino & Ivar Jenner Bisa Bela Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025 |
|
|---|
| BOSDA SMP Gresik Dipastikan Aman, Meski Transfer ke Daerah Dipotong Rp 539 Miliar |
|
|---|
| 3 Tokoh Jatim Jadi Pahlawan, PKB Kota Pasuruan Jadikan Energi Untuk Perjuangkan Kemaslahatan Umat |
|
|---|
| Video Perampok Bersenjata Tajam di Bandar Lampung Viral Gegara Reaksi Warga |
|
|---|
| Pomosda Nganjuk Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan dan Berdayakan Santri hingga Masyarakat Sekitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sengketa-perumahan-Bangkalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.