Sindikat Pencurian 1 Km Kabel Tower di Tuban Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap dan 2 Buron

Polres Tuban bongkar sindikat pencurian kabel tower XL–ZTE di Tuban, Jatim, tujuh pelaku ditangkap dan dua buron, kerugian capai Rp 50 juta.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
PENCURIAN KABEL - Petugas Satreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti potongan kabel tembaga dan peralatan yang digunakan para pelaku pencurian kabel tower di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (17/11/2025). Sebanyak tujuh anggota sindikat ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Tuban menangkap tujuh pelaku pencurian kabel tower XL–ZTE di Semanding, Tuban, Jatim, dua lainnya berstatus DPO.
  • Pelaku memakai modus sebagai teknisi, mencuri kabel 1 km dan inventaris perusahaan dengan kerugian Rp50 juta.
  • Para pelaku digerebek di Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga milik tower XL SMART–ZTE di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Jawa Timur (Jatim).

Sebanyak tujuh pelaku ditangkap, sementara dua lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Mengaku Teknisi Resmi

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Tower Code 3309 dan sejumlah titik instalasi kabel lain.

Para pelaku berpura-pura sebagai teknisi resmi, bahkan beberapa di antaranya merupakan karyawan perusahaan, sehingga mudah mengakses lokasi.

“Tujuh pelaku ditangkap, beberapa merupakan karyawan perusahaan dan memanfaatkan identitas tersebut untuk melancarkan aksi,” ujarnya.

Kabel 1 Kilometer Dikupas dan Dijual

Para pelaku mengambil kabel power tembaga tipe D Space 2x10 mm sepanjang total 1 kilometer (km). Kabel dikupas, lalu tembaganya dijual kembali.

Selain itu, sejumlah inventaris perusahaan hilang, antara lain laptop, handphone, GPS, kompas, APAR, tang crimping dan berbagai material teknis. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Polisi Lacak dan Gerebek MES PT AIA

Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti hingga identitas para pelaku terdeteksi.

Unit Pidana Umum lalu bergerak ke Kabupaten Malang dan menangkap tujuh pelaku pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di MES PT AIA, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen.

Ketujuh pelaku berinisial NA (27) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung, AS (20), AV (23), MFI (22) warga Kediri, serta ES (23) warga Nganjuk. Dua pelaku lain, AFD dan DSP, melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga tang potong, sepuluh cutter, tambangan sepanjang 100 meter serta satu unit mobil operasional.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel di wilayah lain.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved