Polisi Madiun Bekuk 2 Warga Grobogan Jateng: Spesialis Perampok Minimarket Lintas Provinsi

2 warga Jateng ditangkap polisi usai bobol minimarket di Madiun, Jatim. Terlibat di 9 TKP, spesialis perampok minimarket lintas provinsi

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Madiun
PEMBOBOLAN MINIMARKET - Barang bukti dan tersangka kasus perampokan minimarket ditunjukan saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Sabtu (8/11/2025). Dua pelaku warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diringkus, ternyata spesialis perampok minimarket lintas provinsi. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap 2 pelaku pencurian disertai pembobolan minimarket di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim). 

Kedua tersangka, SPN (48) dan NS (31), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap usai membobol minimarket di Jalan Raya Madiun–Nganjuk pada Jumat (24/10/2025).

Modus Masuk Lewat Atap dan Rusak Brankas

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indranatanegara, menjelaskan jika pelaku masuk ke minimarket dengan cara merusak atap galvalum menggunakan gunting potong dan linggis.

“Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menunggu terlebih dahulu di belakang bangunan, karena pada saat itu sudah tutup, namun pegawainya masih berada di dalam,” terangnya.

“Usai dipastikan karyawan meninggalkan minimarket, kedua tersangka langsung memanjat pohon yang berada di belakang bangunan, lalu naik ke atas atap, keduanya menggunakan sebuah gunting potong untuk merusak atap galvalum,” imbuh AKBP Kemas.

Setelah berhasil masuk, mereka mencabut kabel CCTV dan menuju ruang brankas. 

Brankas dibongkar dengan linggis, dan uang tunai sekitar Rp 13 juta serta berbagai jenis rokok digasak.

Kerugian dan Barang Bukti

"Sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor yang merupakan karyawan minimarket membuka pintu rolling depan. Pada saat membuka pintu gudang mendapati sudah dalam keadaan acak-acakan,” ujar AKBP Kemas, Sabtu (8/11/2025).

CCTV rusak, plafon berlubang dan brankas terbuka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 18.999.549.

Barang bukti yang diamankan:

  • Sepeda motor
  • 2 unit handphone
  • 2 buah linggis
  • Tas ransel
  • 7 slop rokok
  • Sarung tangan, hoodie, buff hitam
  • Uang tunai Rp 4 juta

Tersangka Terlibat di 9 TKP

Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah, yaitu:

  • Kabupaten Madiun (1 TKP, Oktober 2025)
  • Kabupaten Magetan (1 TKP, September 2025)
  • Kabupaten Kudus (1 TKP, Oktober 2024)
  • Kabupaten Blora (1 TKP, Agustus 2025)
  • Kabupaten Grobogan (5 TKP, November 2024–Oktober 2025)

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved