Polres Tulungagung Bekuk 3 Pengedar Miras, Penjualan Live Streaming Dengan Kode-Kode Dan Sistem COD
Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BAYAR DI TEMPAT - Barang bukti miras keras dalam 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Para tersangka menjual minuman beralkohol itu dengan sistem cash on delivery (COD).
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user atau konsumen, bukan ke kafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. ****
Tags
peredaran miras
miras di Tulungagung
live streaming jual miras
miras sistem COD
Polres Tulungagung
miras sasar anak muda
Tulungagung
SURYA.co.id
Baca Juga
| Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan |
|
|---|
| KPK Tangkap Bupati Ponorogo Atas Dugaan Korupsi Promosi Jabatan, PDIP Jatim Pilih Wait And See |
|
|---|
| Hasil Skor Akhir Persik Kediri Vs Persebaya Surabaya Babak 1 Imbang 0-0, Kedua Tim Main Terbuka |
|
|---|
| Pencurian Dalam Toko Di Ngawi, Pelaku Terekam Kantongi Rokok Dan Larikan Mesin Pembayaran Tunai |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Diduga Kena OTT KPK, 2 Mobil Hitam Keluar dari Rumah Dinas Kang Giri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/COD-miras-di-Tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.