Polres Tulungagung Bekuk 3 Pengedar Miras, Penjualan Live Streaming Dengan Kode-Kode Dan Sistem COD
Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BAYAR DI TEMPAT - Barang bukti miras keras dalam 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Para tersangka menjual minuman beralkohol itu dengan sistem cash on delivery (COD).
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user atau konsumen, bukan ke kafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. ****
Tags
peredaran miras
miras di Tulungagung
live streaming jual miras
miras sistem COD
Polres Tulungagung
miras sasar anak muda
Tulungagung
SURYA.co.id
Baca Juga
| Panen Melimpah dan Banjir, Harga Ikan Air Tawar di Lamongan Anjlok Dua Pekan Terakhir |
|
|---|
| Cara Kreatif Siswa SMA Kristen Petra 5 Surabaya Siapkan Orasi untuk Selamatkan Bumi |
|
|---|
| Detik-detik Kakek 4 Cucu Ditusuk hingga Tewas di Surabaya, Diduga Motif Asmara, Baru Cerai Setahun |
|
|---|
| Surabaya Kekurangan Anggaran, Wali Kota Eri Kaji Proyek KPBU Agar Pembangunan Tetap Jalan |
|
|---|
| Wali Kota Mojokerto Pimpin Percepatan Tanam Padi Serentak Jelang Musim Kemarau Panjang |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/COD-miras-di-Tulungagung.jpg)