Polres Tulungagung Bekuk 3 Pengedar Miras, Penjualan Live Streaming Dengan Kode-Kode Dan Sistem COD

Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BAYAR DI TEMPAT - Barang bukti miras keras dalam 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Para tersangka menjual minuman beralkohol itu dengan sistem cash on delivery (COD). 

Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.

Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user atau konsumen, bukan ke kafe atau warung. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. ****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved