Polres Tulungagung Bekuk 3 Pengedar Miras, Penjualan Live Streaming Dengan Kode-Kode Dan Sistem COD
Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.
Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BAYAR DI TEMPAT - Barang bukti miras keras dalam 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Para tersangka menjual minuman beralkohol itu dengan sistem cash on delivery (COD).
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user atau konsumen, bukan ke kafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. ****
Tags
peredaran miras
miras di Tulungagung
live streaming jual miras
miras sistem COD
Polres Tulungagung
miras sasar anak muda
Tulungagung
SURYA.co.id
Baca Juga
| Amalan Malam 1 Suro KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan |
|
|---|
| Mengenal Fitur SmartDeck dan Personalisasi Mewah Volkswagen ID. Buzz Terbaru |
|
|---|
| Gubernur Jatim Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat 1 Muharram di Surabaya |
|
|---|
| Strategi Istana Pulihkan Kepercayaan Publik dan Pasar Pasca-Demo Mahasiswa |
|
|---|
| Pemprov Jatim Dukung Raperda Disabilitas untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif |
|
|---|
KOMENTAR
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/COD-miras-di-Tulungagung.jpg)