Pencairan Dana Desa Tertunda Akibat Masalah Administratif, PKDI Tuban Sayangkan Rakyat Jadi Korban

Suhadi berharap seluruh pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi konkret agar persoalan serupa tidak terkesan dibiarkan.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad nurkholis
DANA DESA - Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban, Suhadi memberikan keterangan atas keterlambatan pencairan Dana Desa tahap dua 2025, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • PKDI Tuban menyayangkan masih banyak desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II menjelang akhir 2025.
  • Salah satu penyebab gagalnya pencairan Dana Desa adalah belum lengkapnya persyaratan administrasi di desa serta adanya tambahan pendirian Koperasi Merah Putih.
  • Tercatat masih ada 291 desa di Tuban yang belum dapat mencairkan Dana Desa tahap II yang berdampak pada terbengkalainya program pembangunan desa.

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Kegagalan pencairan dana desa (DD) yang dialami ratusan desa di Kabupaten Tuban mengundang keresahan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) setempat. 

Meski penyebab utamanya karena pihak desa belum melengkapi persyaratan administratif, PKDI menilai keterlambatan itu membuat rakyat jadi korban.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC PKDIK Kabupaten Tuban, Suhadi, yang menganggap keterlambatan pencairan itu menunjukkan masih ada persoalan koordinasi antara pihak yang terlibat.

“Sangat menyayangkan. Ini mesti ada yang perlu diperbaiki dari kinerja semua stakeholder terkait dana desa. Baik pemdes maupun pemkab, agar rakyat tidak menjadi korban dalam menikmati fasilitas dari negara,” ujarnya.

Menurutnya, akibat keterlambatan ini pemerintah desa kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Sebab jika tidak mampu mengantisipasi pendanaan sementara, proyek pembangunan desa berpotensi tidak terselesaikan dan akan menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

“Biasanya desa menalangi dulu supaya pekerjaan tidak melebihi tahun anggaran. Tetapi bagi pemdes yang tidak bisa cari dana talangan, kemungkinan bisa menjadi SILPA,” imbuhnya.

Suhadi berharap seluruh pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi konkret agar persoalan serupa tidak terkesan dibiarkan.

“Harus duduk bersama antara Pemdes dengan Kabid PMD Dinsos P3APMD untuk mengatasi problem ini, agar tidak ada kesan pembiaran,” bebernya.

Disinggung adanya klaim bahwa masih banyak desa yang belum melengkapi dokumen, Suhadi menyebut pemerintah desa sebenarnya tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi. 

Namun yang jelas keterlambatan pencairan dana desa tetap berdampak pada pelayanan dan pembangunan infrastruktur di desa.

Koperasi Merah Putih

Sebagai informasi, menjelang akhir tahun anggaran 2025 ratusan desa di Kabupaten Tuban belum bisa mencairkan dana desa tahap dua. 

Hingga awal November 2025, tercatat baru 20 desa yang dinyatakan lengkap secara administrasi dan sudah menerima pencairan.

Sementara 291 desa lainnya masih tertahan karena terkendala kelengkapan dokumen dan proses administratif.

Salah satu syarat tambahan dalam penyaluran dana desa tahap dua tahun ini adalah pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Selain itu, penyaluran juga sempat terhenti selama beberapa pekan akibat penundaan dari Kementerian Keuangan, dan baru kembali dibuka pada awal November. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved