Mbah Dukun Mojokerto Dituntut 14 Tahun Atas Kasus Asusila Anak, Sisi Baiknya Sopan Saat Persidangan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan hakim anggota Luqmanulhakim di ruangan Cakra PN Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad Romadoni
TUA MESUM - Petugas membawa pria tersangka asusila terhadap siswi SD di Kemlagi, usai sidang tuntutan di PN Mojokerto, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pria Mojokerto dituntut 14 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus asusila pada siswi SD dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
  • Modus pelaku mengaku sebagai dukun atau guru spiritual yang mengajarkan doa-doa pada korbannya di dalam kamar.
  • Pelaku ternyata mengenal orangtua korban selama 23 tahun.

 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kejahatan seksual di balik topeng sok suci membawa EY (50) ke penjara. Warga Mojokerto yang disapa Pak De di kampungnya itu dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp 100 juta atas tindak asusila pada anak di bawah umur berkedok orang pintar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam sidang kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (5/11/2025). Terdakwa EY dikenal sebagai dukun desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dalam dakwaan, EY diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD berulangkali dengan modus ritual jamaah doa. Dna ternyata korbannya lebih dari satu orang yang mayoritas siswi SD.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan hakim anggota Luqmanulhakim di ruangan Cakra PN Mojokerto.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan jaksa penuntut umum meminta PN Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa EY terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Sebagaimana, dakwaan ketiga jaksa penuntut umum Pasal 81 Ayat (2) tentang perlindungan anak.  "Terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Anton.

Jaksa juga meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan. "Terdakwa (EY) tetap ditahan," ucap Anton.

Menurutnya, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban. Perbuatan terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur. "Terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu orang," pungkasnya.

Menjadi Guru Spiritual

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. 

Untuk diketahui, polisi menangkap EY yang berkedok dukun karena tega menyetubuhi siswi kelas 6 SD di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/4/2025) pukul 19.00 WIB lalu.

Terdakwa yang akrab dipanggil Pak De di kampungnya ini, seolah menjadi guru spiritual ketika mengajak korban ritual jamaah doa dan mengajari doa shalat di dalam kamar. Ujung-ujungnya, ia memaksa korban melakukan tindak asusila layaknya hubungan suami istri.

Perbuatannya dilakukan beberapa kali, di rumah terdakwa dan kamar rumah korban. EY dengan korban saling mengenal yang merupakan tetangga satu desa.

Pengakuan dari salah satu orangtua korban, kejahatan ini diketahui EY saat mengajak putrinya ritual doa di kamar korban, Jumat (11/3/2025) pukul 19.30 WIB.

Ayah korban bahkan tidak mengira, EY yang sudah dikenalnya selama 23 tahun tega melakukan perbuatan bejat terhadap putri tunggalnya yang berusia 13 tahun. Hasil visum menyatakan korban siswi kelas 6 SD itu diduga lebih dari 10 kali mengalami kekerasan seksual. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved