Peternak Bondowoso Telanjur Membuat Kandang, Disnakkan Jelaskan Alasan Bantuan Ternak Tidak Cair

Ia berharap, bantuan ini bisa diberikan karena kelompok peternak sudah merugi mengeluarkan biaya banyak.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)-
KANDANG TERNAK - Suasana kandang ternak telah dibangun di Kecamatan Tegalampel Bondowoso, Selasa (4/11/2025). Sejumlah kelompok ternak mengeluhkan bantuan yang tidak kunjung turun padahal mereka telah membuat kandang sebagai salah satu syarat. 
Ringkasan Berita:
  • Program bantuan ternak dari APBD Bondowoso tidak kunjung dicairkan meski dijadwalkan disalurkan pada Juli 2025
  • Bantuan itu diajukan kelompok peternak kemudian diminta membangun kandang dulu dengan biaya sendiri.
  • Setelah kandang selesai ternyata bantuan ternak tidak diberikan karena anggaran Disnakkan Bondowowo dimasukkan ke SILPA.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Sejumlah peternak mengaku mulai waswas mengenai kepastian bantuan yang dianggarkan APBD 2025 Bondowoso.

Sampai sekarang janji bantuan ternak itu tidak kunjung terealisasi padahal mereka sudah telanjur membangun berbagai fasilitas untuk peternakan.

Beberapa peternak mengaku terlebih dahulu menggunakan uangnya untuk membuat kandang, membeli pakan, obat-obatan, serta pengurusan administrasi.

Menurut salah seorang ketua kelompok ternak berinisial R, kelompoknya sudah menyetor proposal sejak Januari 2025.

Sementara pembentukan kelompok ternak sudah diajukan pada 2024 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). "Dan kami sudah menyerahkan proposal bantuan ternak pada Januari 2025," jelasnya, Senin (3/11/2025) lalu.

Setelah proposal masuk, Dinas Peternakan (Disnakkan) Bondowoso melakukan verifikasi dan mewajibkan para kelompok ternak membuat kandang komunal. Akhirnya para calon penerima membuat kandang dengan biaya variatif mulai Rp 7 juta pada Mei-Juni 2025. 

“Kalau saya menghabiskan Rp 138 juta untuk membuat kandang sapi. Kami juga membuat izin penggunaan lahan, pembelian pakan dan obat-obatan,” paparnya.

Setelah membuat kandang komunal, Disnakkan menyebutkan bahwa ada evaluasi dari KPK, yang mengharuskan calon penerima punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kemendagri melalui Bakesbangpol.

Menurutnya, pengurusan administrasi itu pun masih mengeluarkan biaya. Ia mengaku mengeluarkan dana Rp 1,5 juta untuk akte pendirian, belum SKT, kesekretariatan, surat izin penggunaan lahan, SK desa, NPWP pribadi hingga banner. “Pihak dinas juga sudah melakukan verifikasi CPCL (Calon Peternak Calon Lokasi),” jelasnya.

Disnakkan menyebutkan bahwa bantuan yang dianggarkan di APBD itu direalisasikan minimal pada Juli 2025 namun hingga kini belum juga dicairkan.

Padahal berdasarkan informasi yang ia terima, bantuan untuk bantuan ternak sudah ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Menurutnya, total ada sekitar 36 kelompok ternak. 

Bantuan yang akan diterima, yakni paling kecil untuk 11 kambing, masing-masing satu jantan dan 10 betina. Sementara untuk sapi minimal senilai 10 ekor.

Bantuan Ternak Masuk SILPA

Bahkan peternak mengetahui bahwa bantuan itu ada dalam Perubahan APBD juga, tetapi belum dicairkan.

“Kabarnya mau masuk SILPA karena ada kesalahan kode rekening. Maksudnya kode rekening apa, kami tanya di grup tidak dijawab, kan ada grupnya dinas,” paparnya.

Ia berharap, bantuan ini bisa diberikan karena kelompok peternak sudah merugi mengeluarkan biaya banyak.

“Modal yang digunakan dari hasil pinjaman, ada yang menjual perhiasan anaknya. Kasihan juga anggota yang benar-benar gak mampu itu, sudah telanjur keluar biaya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Peternakan Disnakkan Bondowoso, Edi Poernomo menjelaskan, nomenklatur anggaran tahun 2025 adalah belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat. Sementara mekanismenya berbeda dengan mekanisme hibah.

“Konsepnya kalau belanja barang itu sebenarnya adalah dari atas ke bawah. Sedangkan hibah itu berbasis usulan, kemudian diterima oleh dinas,” papar Edi, Senin (3/11/2025).

Menurutnya posisi bulan Juli-September, ada surat edaran dari Sekda berbasis hasil audiensi dengan KPK.

Salah satunya adalah, bahwa komoditas barang tidak bisa dikaitkan di rekening belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dan mutlak harus ada di hibah.

“Ya sudah jelas berbeda sekali, karena hibah sama belanja barang ke masyarakat ini merupakan mekanisme yang berbeda sekali,” paparnya.

Selain itu Inspektorat menyampaikan bahwa komoditas usulan ini memang tidak bisa ada di rekening belanja barang. Bahkan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Sementara RKPD pada 2024 akhir sudah selesai, dan sudah ada di DPA.

Bantuan ini kemudian diusahakan di APBD Perubahan jika memungkinkan, tetapi dari hasil evaluasi Gubernur Jatim pada KUA-PPAS, ternyata rekening itu sudah tidak bisa digunakan. “Kami sampaikan ke Pak Kadisnakkan rekening-rekening ini tidak memungkinkan,” paparnya.

Karena itu lanjut Edi, mau tidak mau anggaran yang direncanakan untuk bantuan ternak itu harus dimasukkan SILPA.

Bahkan pihaknya akan memanggil kelompok ternak untuk memberi penjelasan mengenai hal itu. “Dan kemarin sudah dibahas antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved