Warga Mojokerto Didakwa Percobaan Pembunuhan Siswa SMK, Korban Tewas Tenggelam Bukan Karena Dianiaya
Setibanya di rumah RF, terdakwa turun dari motor masuk ke rumah sembari berteriak ke keponakannya menanyakan pedang
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa RFT (27) menjalani sidang perdana dalam kasus kematian M Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang jasadnya ditemukan di Sungai Brantas, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, hakim anggota Made Citra Buana dan Tri Sugondo dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/11/2025).
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman membacakan materi dakwaan dihadapan majelis hakim.
"Terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana (Primair). Dakwaan Pasal 338 Juncto 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 359 KHUP tentang kelalaian mengakibatkan kematian seseorang," kata Erfandi di persidangan PN Mojokerto, Senin.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari perkelahian siswa antara SM (18) dengan RF (19) yang merupakan keponakan dari terdakwa. Duel tidak seimbang membuat RF babak belur.
Alfan hanya melihat perkelahian itu usai bermain futsal di samping pabrik Sosro, Mojosari, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Terdakwa mengira luka lebam di wajah RF akibat dikeroyok SM dan korban Alfan, hingga akhirnya berniat mendatangi SM dan Alfan untuk membalas bahkan menyatakan bila perlu akan membunuhnya.
RFT sempat dihubungi keponakannya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) agar tidak sampai membunuh SM. "Karena khawatir, RF mengirim pesan WA dan meminta terdakwa tidak membunuh mereka," ucap Erfandi.
Singkatnya, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke SMK Raden Rahmat untuk mencari keberadaan SM, Sabtu (3/5/2025) pukul 10.00 WIB. Kemudian RFT memaksa SM ikut ke rumah RF, melihat hal itu Alfan sontak naik ke atas motor mendampingi temannya.
Setibanya di rumah RF, terdakwa turun dari motor masuk ke rumah sembari berteriak ke keponakannya menanyakan pedang. "Terdakwa masuk ke rumah dengan nada keras sambil berucap ‘Endi iki pedangnya (Di mana pedangnya)," kata Erfandi.
Alfan dan SM yang menunggu di atas motor ketakutan dan berlari ke Utara menuju sungai Brantas. Terdakwa dan ayah RF (Khoiril) dari dalam rumah mengejarnya dan menemukan seragam, tas serta sepatu milik korban di ladang jagung dekat sungai.
Korban ditemukan meninggal di sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Senin (5/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Hasil identifikasi jasad Alfan, Tim Forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menemukan adanya pembengkakan dan perubahan warna kulit di seluruh tubuh, rambut kepala mengelupas yang merupakan tanda pembusukan pada korban mati lemas bukan akibat penganiayaan.
Forensik juga menemukan pasir halus di saluran nafas bawah, hingga percabangan paru dan resapan darah di kedua tulang telinga tengah.
Kemudian, pemeriksaan penunjang pada tulang paha kanan ditemukan kelainan yang merupakan tanda korban tenggelam. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-siswa-di-Mojokerto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.