Diperiksa Inspektorat Jember Usai Damaikan Kasus Rudapaksa Mahasiswi, Kades Ternyata Kerabat Pelaku
Akhirnya korban dan keluarganya, kata Ratno, memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku di Polsek Balung, Rabu (15/10/2025)
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi belum lama ini, akhirnya menyeret seorang kepala desa (kades) di di Kecamatan Balung.
Inspektorat Jember memeriksa kades yang diduga mencoba mendamaikan korban dengan pelaku yang masih tetangganya sendiri.
Inspektorat memanggil kades berinisial NK itu, Rabu (22/10/2025), setelah membujuk korban supaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku.
Inspektur Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan aduan yang masuk melalui kanal Wadul Gus'e. Informasinya, kades NK melindungi terduga pelaku bahkan menghalangi korban melapor kepada penegak hukum.
“Kami periksa kades itu karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Gus'e dan juga atensi Bupati Jember,” kata Ratno melalui pesan singkat WhatsApp.
Berdasarkan informasi awal, kata Ratno, korban mencari keadilan dengan mendatangi rumah kades, Selasa hari (14/10/2025) setelah dirudapaksa dan dianiaya pria tetangganya.
“Kades menawarkan dua opsi, yakni penyelesaian kekeluargaan atau melapor ke polisi. Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor,” tutur Ratno.
Ratno mengungkapkan, pelaku kekerasan seksual itu diketahui masih kerabat dengan kades. Sehingga petinggi desa ini terkesan berupaya agar kasus diselesaikan secara damai.
"Pertemuan lanjutan digelar malam harinya, melibatkan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa. Dalam pertemuan itu kades kembali menawarkan dua opsi serupa," ulasnya.
Akhirnya korban dan keluarganya, kata Ratno, memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku di Polsek Balung, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan keterangan kades, Ratno mengatakan, yang bersangkutan telah mengutus kepala dusun untuk mendampingi korban melapor ke Polsek Balung.
"Namun perintah itu tidak dijalankan (kepala dusun) sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa," jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi itu, Ratno menilai kades telah melanggar azas netralitas dan tidak memberikan perlindungan pada warganya yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik. Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” paparnya.
Mengingat Inspektorat juga menemukan kades ini juga tidak melaporkan kejadian itu ke kecamatan selaku pembina desa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.