Kemenag Situbondo Belum Pecat ASN Penipu CJH, Serahkan Penuh Penanganan Ke Polisi

Mudhafar mengatakan, sebelum adanya penetapan status tersangka, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ASN itu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
PENODA HAJI - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memeriksa ASN tersangka penipuan calon jamaah haji, Kamis (16/10/2025). Tawarkan pemberangkatan cepat ke Makkah dengan tambahan uang. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kementrian Agama (Kemenag) Situbondo belum memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga penipuan calon jamaah haji (CJH) yang saat ini ditangani Polres Situbondo.

Kepala Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhafar mengakui, pihaknya belum menerima laporan secara utuh. Pihaknya mengaku prihatin atas status ASN Kemenag yang disangkakan kasus penipuan itu.

Ia mengatakan kasus yang dialami ASN itu, semuga menjadi pelajaran untuk semua ASN dan pegawai di Kemenag Situbondo, agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Karena perbuatan itu dapat menurunkan citra Kemenag yang melayani dengan bersih dan menghindari perilaku penipuan yang dilakukan ASN itu."Kami serin g kali menyampaikan kepada seluruh ASN dan pegawai untuk menjaga citra Kemenag," tukasnya.

Mudhafar mengatakan, sebelum adanya penetapan status tersangka, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ASN itu.

"Karena masalahnya dengan masyarakat, saya minta yang bersangkutan untuk menyelesaikan dan ternyata tidak diselesaikan. Ya kita serahkan ke proses hukum," tegasnya.

Untuk status kepegawaianya, kata Mudhafar, pihaknya akan konsultasikan dan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur, karena tahapan pemberhentian itu bukan ranah Kemenag Kabupaten, melainkan kewenangan pusat.

Dan ia mengimbau masyarakat Situbondo supaya tidak mempercayai ASN atau pegawai yang menjanjikan percepatan berangkat haji yang tidak sesuai jadwal dan diminta menyerahkan uang atau barang.

"Saya minta masyarakat tidak percaya sama sekali dengan janji itu, karena itu tidak dibenarkan bagi ASN. Mereka tidak hanya melanggar adiministrasi, melainkan juga pidana," harapnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved