DPRD Jombang Desak PLN Hapus Denda Rp 7 Juta untuk Nur Hayati, Diminta Pertimbangkan Kemanusiaan

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN Jombang mendatangi rumah Nur Hayati dan langsung memutus aliran listrik. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit puji widodo
MINTA PEMUTIHAN - Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menyatakan siap memanggil pihak PLN Jombang bila persoalan tagihan listrik tidak segera mendapatkan solusi yang adil. 

Karena tak sanggup membayar penuh, Nur diminta menyetorkan uang muka sekitar Rp2,2 juta dan mencicil sisanya setiap bulan. Namun demi melunasi tagihan, ia harus berutang dan mengorbankan kebutuhan hidup keluarganya.

“Suami saya hanya kuli, kami juga menanggung anak yatim. Untuk makan saja sering kesulitan. Saya merasa ini tidak adil,” ungkapnya.

Kasus Nur Hayati kini mendapat sorotan publik dan perhatian dari wakil rakyat. Hadi Atmaji menegaskan bahwa kebijakan perusahaan pelat merah seperti PLN seharusnya tidak mempersulit rakyat kecil.

 Ia menekankan pentingnya pendekatan empati dalam setiap tindakan penertiban. “PLN memang berhak menertibkan, tetapi tetap harus ada rasa kemanusiaan. Jangan sampai aturan diterapkan kaku tanpa melihat kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved