DPRD Jombang Desak PLN Hapus Denda Rp 7 Juta untuk Nur Hayati, Diminta Pertimbangkan Kemanusiaan
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN Jombang mendatangi rumah Nur Hayati dan langsung memutus aliran listrik.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Karena tak sanggup membayar penuh, Nur diminta menyetorkan uang muka sekitar Rp2,2 juta dan mencicil sisanya setiap bulan. Namun demi melunasi tagihan, ia harus berutang dan mengorbankan kebutuhan hidup keluarganya.
“Suami saya hanya kuli, kami juga menanggung anak yatim. Untuk makan saja sering kesulitan. Saya merasa ini tidak adil,” ungkapnya.
Kasus Nur Hayati kini mendapat sorotan publik dan perhatian dari wakil rakyat. Hadi Atmaji menegaskan bahwa kebijakan perusahaan pelat merah seperti PLN seharusnya tidak mempersulit rakyat kecil.
Ia menekankan pentingnya pendekatan empati dalam setiap tindakan penertiban. “PLN memang berhak menertibkan, tetapi tetap harus ada rasa kemanusiaan. Jangan sampai aturan diterapkan kaku tanpa melihat kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.