Pemkab Trenggalek Amankan Program MBG, Libatkan Guru dalam Satgas Pengawasan
Pemkab Trenggalek, Jatim, libatkan guru dan sekolah dalam Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pengawasan ketat, antisipasi keracunan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran dan keamanan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Inisiatif strategis terbaru, adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG yang melibatkan secara langsung sekolah dan para guru.
Langkah ini, bertujuan untuk memperkuat tiga pilar utama program: pengawasan, penyaluran serta penanganan setiap pengaduan terkait MBG.
Dengan wewenang baru ini, guru diberikan kesempatan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu, sebelum disajikan kepada siswa.
Ini menjadi upaya antisipatif krusial dalam lingkup sekolah, khususnya untuk meminimalisir risiko keracunan makanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa struktur Satgas MBG mencakup dua tingkatan.
Baca juga: PGRI Trenggalek Tolak Guru Jadi Tester MBG, Minta Tim Gizi dan Medis Dioptimalkan
"Dalam juknis program ini, memang ada satgas di sekolah dan satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan," kata Saeroni, Senin (13/10/2025).
Pembentukan Satgas MBG ini, telah diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yang berfungsi sebagai landasan hukum kuat untuk pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi dan koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut, demi menjaga mutu serta transparansi program MBG di seluruh wilayah Trenggalek.
Lebih lanjut, Saeroni memaparkan pembagian peran Satgas.
Satgas di sekolah, fokus pada pemantauan implementasi program di lingkungan pendidikan.
Sementara, satgas masyarakat bertugas menangani kelompok penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membuka saluran pengaduan resmi.
Ini memungkinkan masyarakat luas untuk menyampaikan masukan, atau keluhan terkait kualitas dan pelaksanaan program, demi perbaikan berkelanjutan.
"Surat edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas," tambah Saeroni.
Apabila hasil evaluasi Satgas menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, rekomendasi tindakan administratif dapat diajukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen bagi pihak pelaksana (SPPG).
"Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada SPPG yang sampai kami laporkan ke BGN untuk ditutup," pungkas Saeroni, menandakan program berjalan dengan baik sejauh ini.
Trenggalek
MBG di Trenggalek
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Satgas MBG
Pemkab Trenggalek
Kabupaten Trenggalek
Berita Trenggalek
| Momen Hari Kartini, Deni Wicaksono Tekankan Peran Perempuan di Musancab Trenggalek |
|
|---|
| Sosialisasi MBG di Pesantren Al Jihad, DPR RI Pastikan Program Tepat Sasaran di Surabaya |
|
|---|
| Mobil Fortuner Warga Tulungagung jadi Korban Longsoran Batu di KM 16 Jalur Trenggalek-Ponorogo |
|
|---|
| Aksi Relawan MBG Joget di Dapur SPPG Berbuntut Panjang, Sanksi Menanti |
|
|---|
| Kronologi Tabung LPG Meledak di Trenggalek, 3 Penghuni Rumah Luka Bakar Serius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MBG-di-Trenggalek-Jatim-13102025jpg.jpg)