Proyek Real Estate Prigen Pasuruan Tidak Gunduli Hutan, PT SPP Jamin 65 Persen Lahan Menjadi RTH
Berdasarkan izin tersebut, kawasan Prigen ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan hutan atau konservasi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
MENJAGA HUTAN - Teguh Jatmiko, Staf Umum PT SSP menegaskan pembangunan real estate di lereng Arjuno-Welirang Pasuruan tidak akan berdampak kerusakan hutan.
Menurutnya, seluruh perencanaan telah disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, dengan dukungan dokumen resmi dari Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi teknis lain.
“Seluruh dokumen kami lengkap dan dapat diverifikasi. Kami ingin memastikan pembangunan di Prigen berjalan sesuai aturan dan tetap ramah terhadap alam,” pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.