Proyek Real Estate Prigen Pasuruan Tidak Gunduli Hutan, PT SPP Jamin 65 Persen Lahan Menjadi RTH

Berdasarkan izin tersebut, kawasan Prigen ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan hutan atau konservasi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
MENJAGA HUTAN - Teguh Jatmiko, Staf Umum PT SSP menegaskan pembangunan real estate di lereng Arjuno-Welirang Pasuruan tidak akan berdampak kerusakan hutan. 

Menurutnya, seluruh perencanaan telah disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, dengan dukungan dokumen resmi dari Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi teknis lain.

“Seluruh dokumen kami lengkap dan dapat diverifikasi. Kami ingin memastikan pembangunan di Prigen berjalan sesuai aturan dan tetap ramah terhadap alam,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved