Warga Tolak Perumahan di Lereng Arjuno, DPRD Pasuruan Imbau Kehati-Hatian Proyek Di Lahan Konservasi

Hadi menambahkan, selain ancaman ekologis, masyarakat juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
AUDENSI DPRD - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memimpin langsung audensi mendengar keluh kesah warga Prigen yang menolak pembangunan real estate, Rabu (8/10/2025). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Aspirasi masyarakat atas pembangunan perumahan di kawasan hutan Prigen, lereng Gunung Arjuno-Welirang, akhirnya dibawa ke meja DPRD Kabupaten Pasuruan.

DPRD memastikan akan memperjuangkan aspirasi warga di tiga kelurahan di Kecamatan Prigen yang menolak rencana pembangunan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) itu.

Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengingat proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber air di wilayah mereka.

“Kami akan kawal aspirasi warga dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Dewan akan meminta penjelasan detail dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan,” tegas Samsul saat audiensi bersama warga di gedung dewan, Rabu (8/10/2025).

Samsul menambahkan, DPRD juga akan melakukan pengecekan lapangan bersama komisi terkait untuk melihat kondisi kawasan yang dipersoalkan.

Ia menilai, perencanaan pembangunan di wilayah konservasi harus mengutamakan azas kehati-hatian dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan ekologis.

“Isu ini sudah lama muncul, bahkan pernah dibahas di periode sebelumnya. Prinsipnya, kami akan pastikan tidak ada pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan yang bisa merugikan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Politisi PKB ini meminta agar pemda tidak tergesa-gesa mengeluarkan rekomendasi teknis apa pun sebelum ada kajian ulang yang melibatkan instansi berwenang, akademisi, dan masyarakat setempat.

“Kami ingin pemerintah bertindak hati-hati. Jangan sampai ada celah hukum atau kebijakan tata ruang yang justru menimbulkan konflik baru, dan merugikan masyarakat,” terangnya.

Gelombang penolakan proyek PT SSP datang dari warga Kelurahan Pecalukan, Ledug, dan Prigen. Warga menilai proyek real estate seluas 22,5 hektare itu mengancam keseimbangan ekosistem lereng Arjuno–Welirang, terutama karena berada di kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan penahan erosi.

Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto menyebut lokasi yang akan dibangun berada di atas permukiman warga dan termasuk zona dengan resiko erosi sedang hingga berat.

Berdasarkan peta interaktif milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan tersebut juga berdekatan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo.

“Kalau kawasan ini digunduli, dampaknya bukan hanya longsor dan banjir, tetapi juga penurunan debit mata air yang menjadi sumber utama warga Ledug, Pecalukan, dan Dayurejo,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, selain ancaman ekologis, masyarakat juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP.

Dari hasil penelusuran AMPH, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pada 2011 sempat mengajukan izin pembukaan lahan namun ditolak karena tidak memenuhi izin lingkungan.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved