Gerebek Dua Arena Judi Sabung Ayam, Polres Lamongan Amankan Barang Bukti Ini

Penggerebekan arena judi sabung ayam itu berkat laporan dari masyarakat yang mendapati wilayahnya ada warga yang menggelar perjudian

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
SABUNG AYAM DIGEREBEK - Polres Lamongan menggerebek arena judi sabung ayam di dua tempat. Dari dua TKP, polisi tidak berhasil menangkap tersangka, hanya barang bukti, Jumat (10/10/2025) 

SURYA.CO.ID LAMONGAN – Dalam satu hari Polres Lamongan berhasil menggagalkan dua kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur

Penggerebekan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, tepatnya di tanah wilayah Desa Padenganploso, Jumat (10/10/2025).

Penggerebekan arena judi sabung ayam itu berkat laporan dari masyarakat yang mendapati wilayahnya didapati adanya warga yang menggelar perjudian.

"Petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (11/10/2025) 

Petugas melakukan  pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah atau tanggul kali jurusan Padenganploso–Kalanganyar. 

Baca juga: Petani Lamongan Ditemukan Tewas Kesetrum Listrik Jebakan Tikus di Sawah Miliknya

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (tas ayam).

Karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa ada satupun pelaku yang tertangkap

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu.

Sementara itu, beberapa jam sebelumnya penggerebekan juga dilakukan oleh Polsek Brondong pada Jumat (10/10/2025) siang. 

Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di belakang sebuah Warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.


Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota melakukan pengecekan lapangan dan mendapati adanya kegiatan sabung ayam di TKP. 

Petugas kemudian menghubungi Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan. Tak lama berselang, Kapolsek Brondong bersama anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli 802.

Namun, saat petugas tiba di depan warung, para pelaku berhasil  melarikan diri dan kabur meninggalkan arena.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 ekor ayam jantan, 2 buah kandang ayam bundar, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah area sabung ayam (kalangan) warna biru muda, dan 2 buah kiso (tempat ayam).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved