Dua WNA China Dideportasi dari Kediri, Diterbangkan ke Negara Asal Lewat Bandara Juanda

Dua pria warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, pada Jumat (10/10/2025). Keduanya dipulangkan ke negara asal usai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Dua pria warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melanggar keimigrasian, Jumat (10/10/2025).

kedua warga asing tersebut termasuk dalam daftar pelanggar yang sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 pada Juli 2025. 

Keduanya dipulangkan ke negara asal usai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya meskipun berstatus pemegang ITAS untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, , Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Deportasi WNA Malaysia, Imigrasi Blitar: Lebihi Izin Tinggal

Kasus ini kemudian diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025). Majelis hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H., menyatakan WQ dan WX bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar R p20 juta kepada masing-masing terdakwa. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Tangkap WNA Overstay Asal Malaysia, Imigrasi Blitar: Sedang Jalani Sidang di PN Tulungagung

Pasal yang dilanggar sendiri mengatur setiap orang asing wajib melaporkan perubahan status, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan administrasi keimigrasian di Indonesia.

Usai menjalani proses hukum dan membayar denda sesuai putusan pengadilan, kedua WNA tersebut kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi

"Kami melaksanakan deportasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pengawalan petugas hingga gerbang keberangkatan," imbuhnya.

Keduanya diterbangkan ke negara asal menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya-Guangzhou. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Emoh Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh ke China Ditanggung APBN

Antonius menegaskan, Kantor Imigrasi Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Kami memiliki kewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya yang dapat beraktivitas di sini," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh warga negara asing di Indonesia, khususnya di wilayah Kediri, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

"Kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang," pungkas Antonius.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved