Tersandung Korupsi Jaringan Fiber Optik, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Diberhentikan Dari PNS
Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, proses pemberhentian sementara harus melalui serangkaian tahapan.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
surya/danendra kusumawardhana
PNS KORUPSI - Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo menjelaskan proses pemberhentian sementara SJ dari PNS, Kamis (9/10/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiber optik.
Saat dalam pengadaan jaringan fiber optik 2024, SJ berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). Kemudian, pada 18 Oktober 2024, ia naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Nganjuk.
Di tahun yang sama, SJ sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Nganjuk. Pada 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. SJ sudah menikmati uang hasil pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.