Tersandung Korupsi Jaringan Fiber Optik, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Diberhentikan Dari PNS

Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, proses pemberhentian sementara harus melalui serangkaian tahapan. 

surya/danendra kusumawardhana
PNS KORUPSI - Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo menjelaskan proses pemberhentian sementara SJ dari PNS, Kamis (9/10/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiber optik. 

Saat dalam pengadaan jaringan fiber optik 2024, SJ berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). Kemudian, pada 18 Oktober 2024, ia naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Nganjuk

Di tahun yang sama, SJ sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Nganjuk. Pada 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. SJ sudah menikmati uang hasil pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved