Tangkap Maling dan Penadah Sepeda Motor Curian di Jember, Polisi Sita 23 Kendaraan

Satreskrim Polres Jember, Jatim, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 23 unit berhasil diamankan polisi.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
CURANMOR - MG, YU dan KAC saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). Mereka merupakan komplotan maling dan penadah sepada motor curian di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi mengamankan tersangka berinisial YU dan MG, keduanya merupakan spesialis maling sepeda motor di Kabupaten Jember

Selain itu, polisi juga mengamankan KAC, pria asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

"Modus operandi, dari dua maling melakukan pencurian dengan merusak kontak kunci sepeda motor milik korban yang diparkir di area persawahan," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, semua barang curian tersebut kemudian mereka jual kepada tersangka KAC, selalu penadah kendaraan hasil curian.

"Setelah membeli sepada motor dari pelaku curanmor, penadah ini menjual kembali sepeda motor tersebut," jelas Bobby.

Diungkapkan, kedua maling sepeda motor itu melakukan pencarian di beberapa tempat kejadian perkara, mulai dari Kecamatan Jombang, Umbulsari, bahkan kawasan Jember kota.

"Adapun dua pencuri ini, kami kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara, pelaku penadahan kami kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ulasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, mengungkapkan jika total kendaraan sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 23 unit 

"Tersangka YU adalah residivis curanmor sebanyak 4 kali, adapun tersangka MG adalah residivis begal jalanan dan curanmor," ungkapnya.

Sementara, tersangka KAC, sudah menjadi penadah kendaraan hasil curian selama satu tahun. 

Menurut Angga, pelaku ini menjual barang tersebut di Probolinggo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved