Tersangkut Kerusuhan 4 Siswa SMP Ikuti UTS Di Lapas Kediri, Dirindukan Teman-Temannya di Sekolah

"Harus sama, jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan," kata Rofian.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
istimewa
TETAP BELAJAR - Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemkab Kediri mengikuti UTS di Lapas Kediri Kelas IIA, Selasa (30/9/2025). 

"Klien kami itu hanya sebatas nonton. Setelah menonton, mereka melihat ada barang berserakan lalu mengambil salah satunya. Tidak ada niat merusak, tidak melempari, tidak orasi," jelasnya.

Barang yang mereka ambil pun bernilai kecil, sekitar Rp 900.000. "Tidak ada tujuan untuk dijual atau mencari keuntungan, hanya sekadar ikut-ikutan, istilahnya Fomo," tambahnya.

Lebih jauh, Rofian menyebut tuntutan jaksa terhadap anak-anak ini adalah pidana dua bulan penjara dengan pasal 363 KUHP. Namun pihaknya masih akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

"Jaksa menuntut dua bulan, tetapi itu belum final. Kita masih menunggu putusan majelis hakim," terangnya.

Bagi Rofian, perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi orangtua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak. 

"Ini bukan murni kesalahan anak-anak, tetapi juga kesalahan kita bersama. Orangtua harus lebih ketat mengawasi, jangan sampai anak ikut-ikutan hal yang tidak bermanfaat," pesannya.

Rofian berharap pengalaman pahit ini bisa menjadi titik balik bagi keempat ABH tersebut untuk lebih dewasa dalam melangkah. 

"Semoga dengan pembelajaran kehidupan ini, anak-anak menjadi lebih baik, lebih bijak dalam memilih teman, dan bisa kembali bersekolah seperti biasa bersama teman-temannya," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved