Dorong Perekonomian Lewat Wisata, Raperda Baru Jadi Roadmap Wisata Jombang 20 Tahun Ke Depan

Menurut Kartiyono, Raperda tersebut akan menjadi peta jalan (roadmap) pengembangan wisata di Bumi Santri untuk dua dekade ke depan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
RAPERDA WISATA JOMBANG - Kartiyono, Ketua Bapemperda DPRD Jombang menyampaikan raperda untuk pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan pariwisata. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kabupaten Jombang segera memiliki arah pembangunan pariwisata yang lebih jelas. Hal ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang tahun 2025-2045.

Raperda wisata itu dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang yang dipimpin, Kartiyono.

Kartiyono menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menghadirkan berbagai pihak, mulai Disporapar, Bappeda, Bagian Hukum Setdakab, akademisi, penyusun naskah akademik, hingga insan pers. 

“Kita ingin masukan yang komprehensif, agar regulasi ini betul-betul menjadi pedoman strategis bagi pembangunan wisata di Jombang,” kata Kartiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (30/9/2025).

Menurut Kartiyono, Raperda tersebut akan menjadi peta jalan (roadmap) pengembangan wisata di Bumi Santri untuk dua dekade ke depan. 

Tidak hanya memetakan potensi dan peluang, tetapi juga mengidentifikasi kendala serta resiko yang mungkin muncul. 

“Kita ingin tahu jelas dari mana harus memulai, arah pengembangan ke mana, hingga dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.

Jombang sebenarnya memiliki banyak model pariwisata. Dari wisata religi di kompleks makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), wisata alam di kawasan Wonosalam dan Kedung Cinet, hingga potensi wisata budaya. 

Namun selama ini, pembangunan pariwisata dinilai masih berjalan sporadis tanpa kerangka induk yang tegas.

“Sejak 2010, kita tidak punya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Padahal sejak 2014 saya sudah mendorong regulasi ini. Baru pada 2024 masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan tahun ini mulai pembahasan serius,” ungkapnya melanjutkan. 

Ia menambahkan, pentingnya regulasi ini juga karena adanya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Provinsi yang baru diterbitkan. 

Jombang, kata Kartiyono, perlu menyesuaikan agar pembangunan wisata selaras dengan arah kebijakan nasional maupun Jawa Timur. “Kalau tidak segera dibuat, kita akan terus tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan budaya serta kearifan lokal masyarakat Jombang.

“Kalau nantinya ada kebijakan yang berpotensi menggerus identitas budaya, revisi tentu bisa dilakukan. Prinsipnya seimbang, antara ekonomi dan pelestarian nilai lokal,” ungkapnya.

Harapan besar dititipkan pada keberadaan regulasi ini. Selain meningkatkan kunjungan wisatawan, Raperda diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan pariwisata. 

“Jombang dikenal sebagai Kota Santri, tinggal bagaimana kita mengemasnya. Apakah konsep Jombang Kota Santri, The Root of Java bisa diwujudkan. Itu semua akan dipandu oleh roadmap yang sedang disusun ini,” pungkas Kartiyono. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved