Stand Ditinggalkan Pedagang, Sepuluh Tahun Sentra PKL Andansari Lamongan Mangkrak
Sepi pembeli menjadi alasan para pedagang meninggalkan stand di sentra PKL dan kuliner di Jalan Andansari Kabupaten Lamongan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Puluhan stand sentra PKL dan keliner di Jalan Andansari Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang berlokasi di sekitaran pusat pemerintahan banyak ditinggalkan pedagang.
Sepi pembeli menjadi alasan para pedagang meninggalkan stand di sentra PKL dan kuliner di Jalan Andansari Kabupaten Lamongan
Kalau pun ada pedagang yang bertahan, mereka harus berhadapan dengan kondisi yang sepi pengunjung.
Sebagian stand yang ditinggalkan terlihat terbengkelai dan mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian bangunan stand.
Baca juga: Satgas MBG Lamongan : SPPG Wajib Tingkatkan Standar Kebersihan dan Keamanan Pangan
Bahkan lorong ketiga sentra kuliner dari utara tersebut kotor dan gelap. Tidak ada penerangan apapun yang tersisa di lorong itu.
Saat ini sentra PKL dan kuliner di Jalan Andansari yang masih berada di sekitaran pusat pemerintahan itu, malah seperti ditinggalkan.
Awalnya, sentra PKL Andansari memang untuk merelokasi para PKL Alun-alun, Pasar Tingkat, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Lamongrejo dan Jalan KH Ahmad Dahlan di belakang kantor Pemkab Lamongan.
Baca juga: Penataan Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya, Kini Tak Ada Lagi PKL Jalanan
Kenyataanya, kini banyak stand di PKL Andansari yang ditinggalkan pedagang. Kalau pun ada pedagang yang bertahan, mereka harus berhadapan sepinya pengunjung
Dari 94 stand, 30 stand di antaranya ditinggalkan, bahkan kini semakin banyak yang terbengkalai. Hal itu diketahui SURYA saat datang ke lokasi, Selasa (30/9/2025) dan di sana, lorong ketiga dari utara sudah ditinggalkan sama sekali.
Lorong ketiga ini adalah stand-stand yang sedianya untuk relokasi PKL Pasar Tingkat. Tetapi tidak satupun yang ditempati. Bahkan jalan di tengah lorong sudah penuh sampah daun dan beberapa bagian juga mulai rusak karena tak terurus.
Semua lampu yang menggantung di lorong tersebut termasuk lampu di stand padam. Dan tidak satupun lampu dinyalakan.
Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Sasar Pedagang dan Pengunjung Pasar Lamongan
Sedang di lorong ketiga, ada 24 stand yang ditinggalkan dan mangkrak. Serupa di lorong selatan sepi namun sebagian masih ditempati untuk deretan warung makan. Termasuk lorong kedua dari utara.
Salah satu PKL di lorong selatan Ira berharap pemda segera mencari solusi agar sentra PKL Andansari ramai pengunjung.
Sejumlah PKL berharap pemkab merelokasi PKL di Pasar Tingkat, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo dan selatan kantor pemkab. Sesuai komitmen awal saat ada rencana relokasi PKL Alun-alun ke sentra PKL Andansari.
Keberadaan sentra PKL Andansari sudah berjalan hampir sepuluh tahun, namun sampai hari ini semakin merana.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang Lamongan, Anang Taufik dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pembinaan terhadap para PKL.
Ia berharap agar sentra PKL di Andansari tetap menjadi sentra yang akan menjadi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi stand yang ditinggalkan, Anang akan memaksimalkan jika Satpol PP aksi menertibkan PKL yang masih menempati ruas jalan yang terlarang.
"Harus ada kesadaran dari PKL yang belum masuk di sentra PKL Andansari agar memanfaatkannya," kata Anang.
Disperindag mengaku sudah memiliki data para PKL beberapa waktu lalu. Dan data itulah yang akan menjadi dasar untuk menertibkan para PKL agar bersedia direlokasi ke Andansari.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Trik WhatsApp 2025: Cara Menonaktifkan WA Sementara, Cepat dan Mudah Dilakukan |
![]() |
---|
Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Selama 2025 |
![]() |
---|
Wings Group Pasang PLTS Atap di 8 Pabrik, Tekan Emisi 50 Ribu Ton per Tahun |
![]() |
---|
Rekrutmen Petugas Haji Tahun 2026 Dibuka November 2025, Masuk Barak 4 Minggu |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Pesantren Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.