Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Anak Bunuh Kedua Orang Tua di Ponorogo, Polisi Menunggu 10 Hari

Polisi masih belum mengantongi hasil pemeriksaan jiwa pelaku pembunuhan kedua orang tua kandung di Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
PERIKSA KEJIWAAN - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali saat menjelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan Sukar, pelaku pembunuhan kedua orang tua kandung di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Namun, hasil kejiwaan belum keluar. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo masih belum mengantongi hasil pemeriksaan jiwa Sukar, pelaku pembunuhan kedua orang tuanya, Kaseno (65) dan Sarilah (60) warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

“Masih belum kami kantongi (hasil pemeriksaan kejiwaan). Masih kami lakukan pendalaman. Hasilnya keluar 10 hari sejak pelaku diamankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (29/9/2025).

Dia menjelaskan, bahwa saat ini sedang dilakukan proses pendalaman observasi terkait gangguan jiwa Sukar.

“Memerlukan waktu 10 hari. Sejak pelaku Sukar diamankan. Ini pelaku masih diperiksa kejiwaannyaa. Hasilnya 10 hari sejak pelaku diamankan, mohon waktu,” tegas AKP Imam.

Kini, Sukar diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan di poli jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Kedua Orang Tua di Ponorogo, Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Kedua Orang Tua yang Dibunuh Anaknya di Ponorogo

Baca juga: Anak Bunuh Kedua Orang Tuanya di Ponorogo Diduga Pakai Balok Kayu Ganjal Pintu

“Kita lihat nanti kesimpulan dari dokter spesialis kejiwaan. Kalau memang terbukti gila sesuai pasal 44, kan tidak bisa mempertanggungjawabkan, artinya secara hukum dihentikan,” jelas  AKP Imam.

Kaseno dan Sarilah meninggal dunia di tangan anak kandungnya sendiri, Sukar. 

Dugaan pembunuhan tersebut, dilakukan Sukar pada Senin (22/9/2025) pagi.

Awalnya anak pertama dari Kaseno dan Sarilah, Harti mendatangi rumah orang tuanya tersebut. 

Namun, oleh adiknya atau pelaku Sukar, Harti tidak diperbolehkan masuk ke rumah.

Tetapi Harti mempunyai perasaan tidak enak sehingga mendatangi rumah Jarno untuk melaporkannya. 

Harti selama ini tinggal di Desa Wates, Kecamatan Jenangan dan sering menjenguk orang tuanya tanpa pernah dilarang oleh Sukar.

Jarno menyebutkan, akhirnya beberapa warga mendatangi lokasi. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved