Kejari Bondowoso Selamatkan Uang Negara Rp 7,4 Miliar Pada 2025, Termasuk Dari Kasus Korupsi Desa

Namun pengembalian belum dianggarkan lagi karena ada proses penganggaran dan perencanaan penganggaran kembali.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
UANG NEGARA - Plt Kepala BPKAD Taufan Restuanto menguraikan pengembalian uang negara yang diselamatkan Kejaksaan, Selasa (16/9/2025). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Penyelamatan uang negara sedang gencar dilakukan kejaksaan di berbagai daerah. Termasuk dari kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah mengembalikan kerugian dua kali sepanjang 2025 ini dengan nilai Rp 7,3 milliar.

Pengembalian pertama yakni menyerahkan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 5,1 milliar kepada pemda setempat pada 30 April 2025.

Uang tersebut adalah DD yang dikembalikan oleh 70 kepala desa dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021-2023. Sebagaimana rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat.

Kemudian, pengembalian kedua pada 15 September 2025 sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan uang kerugian negara kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin.

Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka yang telah divonis. Di antaranya M, mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa, serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan beneficial owner.

Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto, pengembalian pertama pada April 2025 lalu itu tidak masuk kas daerah. Melainkan langsung dikembalikan ke desa masing-masng.

"Beda kalau yang di bulan Maret itu adalah dana desa. Jadi kembali ke desa lagi," kata Taufan saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Sementara uang kerugian negara Rp 2,2 miliar dikembalikan ke pemda. Masuk dalam pos lain-lain, dan pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Taufan mengakui, berdasarkan penyampaian Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid bahwa anggaran itu diarahkan untuk infrastruktur.

Hanya saja, penggunaanya tetap harus mengikuti proses pembahasan. "Kebetulan sekarang ini proses pembahasan P-APBD. Kemungkinan ini juga akan dibahas," jelasnya.

Karena itu, pihaknya belum bisa menentukan anggaran ini akan digunakan pembangunan infrastruktur di titik mana. Pembahasan juga akan mempertimbangkan kemampuan waktu pelaksanaan.

"Cukup atau tidak, bisa saja penggunaannya pada 2026 masuk dalam Silpa 2025. Bisa saja seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, jalan rusak di Kabupaten Bondowoso mencapai 494 kilometer. Data ini merupakan database survey jalan tahun 2024 dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).

Kerusakan jalan ini hampir terjadi di seluruh wilayah Bondowoso atau 23 kecamatan. Kerusakan terdiri atas kategori rusak berat, sedang, dan ringan.

Meski ada ratusan kilometer Jalan yang rusak, Dinas BSBK hanya mampu memperbaiki sekitar 15 kilometer pada APBD awal 2025. Kondisi ini terjadi karena efisiensi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved