Pejuang Gayatri Tulungagung Siapkan Aksi Berikutnya, Juga Susun Laporan Penggunaan Donasi Publik

Pejuang Gayatri Tulungagung akan mengawal tuntutan A8, B3, C17 yang ditujukan ke Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENYAMPAIKAN TUNTUTAN - Salah satu Korlap Pejuang Gayatri menyampaikan tuntutan di depan Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD Tulungagung, saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (11/9/025). Mereka mengusung 8 tuntutan untuk dilaksanakan 2 hari, 3 tuntutan untuk dilaksanakan 2 minggu dan 17 tuntutan jangka menengah. 

Sebelum unjuk rasa dilaksanakan, banyak warga calon peserta aksi yang didatangi Ketua RT atau Ketua RW.

Mereka memberikan sosialisasi yang membujuk agar tidak ikut aksi unjuk rasa.

“Namanya orang kampung kan masih taat dengan Ketua RT dan Ketua RW. Jadi banyak yang batal ikut,” ungkapnya.

Bahkan, saat pemberangkatan ke GOR Lembupeteng sebagai titik kumpul, banyak dilakukan upaya penyekatan.

Dardiri tidak menyebut pihak yang menghalangi massa ke titik kumpul, namun dampaknya hanya ada 200 orang yang sampai di GOR Lembupeteng.

Karena itu, sebagian diminta untuk menyebar dan tidak mengenakan pakaian putih, dresscode aksi yang sudah disepakati.

“Makanya ketika di DPRD Tulungagung, jumlah massa lebih banyak, karena mereka berpencar dan langsung ke sana (DPRD), tidak ke GOR,” paparnya.

Aksi Pejuang Gayatri Tulungagung ini, dilakukan di tengah bayang-bayang kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Kediri dan Blitar.

Banyak yang khawatir dengan aksi ini, namun berkat strategi pengamanan internal, aksi bebas dari penyusup.

Aksi pun berjalan dengan damai, dan bubar setelah ditemui Bupati dan Pimpinan DPRD Tulungagung.

Tuntutan A harus dilaksanakan segera selama 2 hari, seperti penegakkan hukum tentang lingkungan hidup.

Dua di antaranya penertiban tambang liar galian C dan bangunan makam modern tanpa Peraturan Daerah (Perda) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.

Sementara tuntutan B dapat dieksekusi selama 2 Minggu, satu di antara keluhan masyarakat Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban yang dinilai seolah belum hidup merdeka.

Isu ini terkait konflik agraria antara warga setempat dengan TNI.

Dua lainnya pelayanan akuntabilitas pejabat publik, meningkatkan pengawasan inspektorat melibatkan LSM profesional, serta meminta bupati dan wakil bupati mengakhiri perpecahan di antara keduanya.

Sedangkan tuntutan C mengedepankan reformasi birokrasi, transparansi, pelayanan, pelibatan pengusaha lokal untuk UMKM, dan kesenian daerah untuk kebanggaan Tulungagung.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved