Respons Ketua DPRD Jombang Terkait Sorotan Publik Soal Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jatim, Hadi Atmaji merespons terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji saat menggelar pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). Ia memberi penjelasan terkait tunjangan DPRD Jombang. 

Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang

Hadi mencontohkan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.

Perihal kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Jombang, Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang di-refocusing menjadi Rp 24 miliar.

“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel hingga uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. 

“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? pastinya ada bentuk transparansi,  pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi,  penganggaran dan pengawasan. Kami akan bertanggung jawab terhadap itu, sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu," pungkasnya.

Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang, terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan, dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta. 

Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.

Rincian Penghasilan

Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, SURYA.CO.ID pada Jumat (5/9/2025) mencatat, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan. 

Jumlah itu, terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta serta dana operasional Rp 12,6 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta. 

Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025, setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.

Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved