Respons Ketua DPRD Jombang Terkait Sorotan Publik Soal Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jatim, Hadi Atmaji merespons terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji saat menggelar pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). Ia memberi penjelasan terkait tunjangan DPRD Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Hadi Atmaji merespons terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan.

Mulai dari tunjangan rumah dinas, tunjangan komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi. 

Penjelasan itu, Hadi sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucap Hadi. 

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujar Hadi. 

Hal serupa, berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar, karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” Hadi melanjutkan. 

Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan. 

Lebih lanjut, Hadi memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu dan uang paket Rp 210 ribu. 

Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah. 

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved