Tanpa Demo Tetap Galak, Mahasiswa Ponorogo Desakkan UU Perampasan Aset Dan Reformasi Polri

Pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa menggunakan jas PMII berwarna biru dan jas IMM berwarna merah duduk bersama di ruang paripurna.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
AUDIENSI - Puluhan Mahasiswa PMII dan IMM mengikuti audiensi dengan pimpinan DPRD Ponorogo di ruang paripurna, Kamis (4/9/2025). Menyampaikan tuntutan tanpa berpanas-panas dan unjuk rasa. 

Kemudian tentang penolakan perampasa rekening pasif oleh pemerintah yang diatur PPATK. “Beberapa pengusaha di Ponorogo juga mengaku merugi karena rekening dibekukan. Padahal tabungan hanya digunakan menyimpan uang tetapi dibekukan,” ucapnya.

Robby menegaskan bahwa mahasiswa bukan perusak tetapi sebagai kaum menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kalau ada yang mengatasnamakan mahasiswa tetapi perusak, itu bukan mahasiswa. Karena mahasiswa itu paham perjuangan,” paparnya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyampaikan pihaknya menerima audiensi dari PMII Cabang Ponorogo dan IMM Ponorogo serta melakukan dialog .

“Kami menerima dengan baik. Proses dialog juga menghadirkan Forkopimda supaya komunikasi clear,” kata Agus tanpa merinci apakah DPRD mendukung 7 tuntutan mahasiswa untuk dibawa ke pusat. ****

Berikut 7 Tuntutan Mahasiswa di Ponorogo 

  1. Kami menuntut dihentikannya segala bentuk indakan represif aparat pengawalan aksi massa serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap oknum aparat yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM.
    2.
  2. Kami menuntut pengawalan atas pembatalan kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat serta mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh anggaran dan fasilitas DPR.
  3. Kami menuntut penarikan kembali atau revisi otal terhadap RKUHAP dengan melibatkan publik, akademisi, dan lembaga independen agar tidak melanggar prinsip keadilan serta demokrasi.
  4. Kami menolak Rekening yang pasif diambil alih oleh pemerintah yang diatur PPATK.
  5. Kami mendesak untuk segera mengesahan UU perampasan aset.
  6. Kami menuntut evaluasi dalam tubuh Polri atas tindakan represif yang dilakukan kepada masyarakat.
  7. Kami menuntut pemerintahan yang demokratis tanpa arogansi dan intimidasi sebagai wujud prinsip kedaulatan rakyat serta mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan berkeadilan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved