Polemik Kenaikan PBB-P2 di Jombang, Revisi Perda Disebut Jadi Jalan Keluar

Ketua Bapemperda DPRD Jombang angkat bicara terkait keresahan masyarakat soal naiknya PBB-P2 di Kabupaten Jombang, Jatim.

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
REVISI PERDA PAJAK - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (25/8/2025). Keluhan warga soal kenaikan pajak, sebenarnya sudah banyak diterima DPRD sejak 2024 lalu. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, angkat bicara terkait keresahan masyarakat soal naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kartiyono, isu bahwa lonjakan pajak di Jombang dipicu kebijakan dari daerah lain, seperti Pati, tidak benar.

“Kalau ada yang menyebut kenaikan pajak ini akibat pengaruh luar, itu keliru besar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025). 

Kartiyono mengungkapkan, keluhan warga sebenarnya sudah banyak diterima DPRD sejak 2024 lalu. 

Menyikapi hal itu, pihak legislatif memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah pihak terkait untuk membahas solusi. 

Salah satu rekomendasinya, adalah melakukan pendataan ulang dengan melibatkan perangkat desa.

Selain itu, DPRD juga mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023, agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. 

Proses revisi perda tersebut dimulai pada Oktober 2024, dan resmi disahkan pada 13 Agustus 2025.

Kartiyono menambahkan, DPRD sebenarnya telah meminta Pj Bupati Sugiat agar mempercepat pembahasan revisi, namun langkah itu masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Situasi semakin kompleks setelah Maret 2025, saat Bupati definitif Warsubi dilantik.

“Pada masa itu, ada banyak agenda transisi pemerintahan, termasuk program retret kepala daerah. Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sambil pendataan ulang berjalan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Kartiyono menegaskan, bahwa proses kenaikan maupun penyesuaian pajak di Jombang murni bersumber dari dinamika regulasi di daerah sendiri, bukan karena intervensi atau pengaruh kabupaten lain.

Polemik kenaikan PBB-P2 di Jombang yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat, mendapat tanggapan serius dari Bupati Jombang, Warsubi dan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji.

Dalam sebuah pertemuan bersama kepala Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, Bupati Warsubi menegaskan, bahwa kenaikan PBB bukan hanya dialami Kabupaten Jombang, melainkan juga terjadi di 146 kabupaten/kota lain di Indonesia. 

Ia mendorong agar kepala desa proaktif membantu warganya menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Warsubi juga mengakui, bahwa revisi Perda Nomor 13 Tahun 2025 akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari Rp 51 miliar di tahun 2024, penerimaan pajak turun menjadi Rp 50 miliar di 2025. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved