Perangkat Desa Ingin Perbaikan Siltap, Bupati Tulungagung Janjikan Kenaikan ADD Bertahap
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan itu
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Kenaikan ini salah satunya untuk meningkatkan penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Kenaikan ini juga untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen Pemerintah Desa (Pemdes) kesulitan menjalankan program-programnya.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan itu.
Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini menilai, angka 10 persen saat ini sudah tidak relevan. “Dibandingkan dengan daerah lain seperti Trenggalek dan Blitar mau pun yang lainnya, sudah di atas 12 persen. Tulungagung yang terkecil,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025).
Undang-undang Desa di tahun 2014 pun mengamanatkan alokasi ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan daerah. Menurut Anang, sejak itu ADD Tulungagung tidak pernah beranjak dari angka 10 persen.
Kenaikan persentase ADD ini sangat penting, bukan hanya untuk peningkatan siltap dan meningkatkan kinerja, namun juga penguatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Karena hari ini kinerja BPD cukup lemah. Pertama faktor honor yang lebih kecil dibandingkan kabupaten lain, kedua pembinaan BPD ini sangat lemah,” jelasnya.
Selama ini pembinaan yang dilakukan Pemkab Tulungagung lebih banyak untuk pemerintah desa, padahal lembaga BPD juga penting. Pembinaan BPD diperlukan sehingga eksistensinya nyata sesuai amanat Undang-undang Desa.
Anang mengungkapkan, banyak anggota BPD yang tidak paham regulasi, tidak tahu tugasnya, tidak punya buku saku, dan tidak paham alat ukur kinerja karena kurang pembinaan dari pemkab.
“Kenaikan ADD bukan hanya menambah Siltap namun juga untuk pemberdayaan BPD dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya. Saya kira tidak adil kalau hanya untuk pemerintah desa saja,” tegas Anang.
Kenaikan menjadi 13 persen dinilai sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Tulungagung saat ini. Sebab dengan alokasi hanya 10 persen, ADD habis untuk Siltap dan biaya operasional saja, sementara tidak ada alokasi untuk lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Sementara Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, penggunaannya juga sudah diintervensi. “Misalnya, wajib dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan. Jadi DD itu sudah ditata penggunaannya, tidak leluasa,” papar Anang.
Ia mencontohkan, banyak desa di wilayah pegunungan yang Pendapatan Asli Desa sangat kecil, sehingga dana operasional Pemdes sangat terbatas. Sementara DD diatur dengan ketat, dengan plot-plot yang sudah ditentukan.
Nanang mengungkapkan, sebelum Pilkada 2024, APDESI pernah menggelar Focus Group Disscusin (FDG) dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta ahli hukum tata negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.