Tak Mau Kalah Dari Buruh, Perangkat Desa Tulungagung Minta Naik Gaji Dan ADD Menjadi 13 Persen

Ia mempertanyakan gaji perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan di desa, justru kalah dengan para buruh. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
MINTA KENAIKAN - Perwakilan PPDI Tulungagung berdialog dengan anggota Komisi A DPRD Tulungagung untuk membahas kesejahteraan perangkat desa, Selasa (19/8/2025). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perwakilan perangkat desa yang bergabung Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung menggerakkan audensi dengan Komisi A DPRD Tulungagung, Selasa (19/8/2025) siang.

Para perangkat desa itu menemui dewan untuk meminta kenaikan kesejahteraan dengan peningkatan penghasilan tetap.

Secara khusus mereka juga meminta penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya hanya 10 persen.

"Kami ingin ada peningkatan persentase menjadi 13 persen untuk membiayai operasional pemerintah desa, di bidang pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono.

Selama ini gaji perangkat desa diambil dari ADD. Dengan peningkatan ADD, diharapkan ada penambahan gaji perangkat desa.

Sementara dengan alokasi 10 persen, ADD dinilai sangat mepet untuk operasional pemerintah desa. "Kalau tidak ada kenaikan ADD dari 10 persen menjadi 13 persen, kegiatan-kegiatan pemerintah desa sangat mungkin tidak terealisasi," kata Suyono.

Para perangkat desa berharap ada kenaikan penghasilan tetap (siltap) Rp 350.000, sehingga totalnya menjadi Rp 2,5 juta per bulan.

Kenaikan siltap ini juga akan berlaku untuk kepala desa (kades), dan juga insentif BPD, RT serta RW. Kenaikan alokasi ADD juga akan memperluas jaminan sosial para perangkat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini manfaat yang kami terima masih jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Kalau bisa kan ditambah jaminan hari tua dan pensiun," ucap Suyono.

Para perangkat ini memaparkan data, bahwa daerah sekitar sudah menaikkan persentase ADD. Misalnya Blitar di angka 12 persen, Trenggalek 11,5 persen, Nganjuk 12 persen, bahkan Madiun 20 persen.

Angka 13 persen dipilih PPDI Tulungagung dengan pertimbangan lewat kalkulasi agar semua program bisa dijalankan. "Siltap kami Rp 2.150.000. Sedang UMK (upah minimum kabupaten) kan Rp 2.470.800," papar Suyono.

Dengan besaran siltap saat ini, Suyono menilai kinerja para perangkat desa kurang dihargai. Ia mempertanyakan gaji perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan di desa, justru kalah dengan para buruh. 

Meski para perangkat memang menggarap bengkok, tetapi statusnya menyewa ke Pemdes.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso berjanji akan menindaklanjuti usulan para perangkat desa ini. Namun Harinto meminta para perangkat untuk merinci kenaikan 13 persen itu per desa.

 

"Jangan gelondongan (13 persen), angkanya jadi besar. Bupati juga akan bingung kalau gelondongan, tidak dirinci," tegas Harinto. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved