Dikonfrontir Dengan Terdakwa, 4 Oknum Disdikbud Pasuruan Akui Terima Uang Korupsi PKBM Pasuruan

Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES. Keempatnya kompak menegaskan bahwa pengakuan ES bohong dan fitnah

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
KORUPSI PKBM - Dua terdakwa kasus dana hibah PKBM Pasuruan, WS dan N memasuki ruang sidang cakra di PN Tipikor Surabaya, Kamis (21/8/2025). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik saat panasnya dugaan korupsi dana hibah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Pasuruan tahun 2021.

Itu setelah mencuat dugaan bahwa uang korupsi mengalir ke Disdikbud, yaitu diterima beberapa oknum dinas yang menangani pendidikan tersebut.

Fakta menarik itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan terdakwa ES dan N di PN Tipikor Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di hadapan penyidik, ES mengaku menyetorkan uang ke beberapa oknum pegawai di internal Disdikbud. Di antaranya berinisial HA, DP, MNM, MF, dan SD. Menurut ES, keempatnya pernah menerima uang dari tangannya.

Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES. Keempatnya kompak menegaskan bahwa pengakuan ES bohong dan fitnah.

Bahkan, Mada, sapaan akrab JPU kembali memastikan keterangan para saksi itu. “Benar ya keterangan Saudara, ingat Saudara semua ada dibawah sumpah,” kata Mada.

Meski demikian, para saksi bersikukuh dengan keterangan dalam sidang. Artinya, keempat saksi mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa ES.

Saat pemeriksaan silang, keempatnya dibuat mengaku oleh ES. Secara tegas, ES melontarkan pertanyaan kepada saksi MNM sebagai bentuk memulihkan ingatannya.

“Untuk Saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke Saudara dua kali. Satu di rumah dan satu lagi saya serahkan di kantor dinas,” tegas ES.

Menurut ES, uang itu sudah dimasukkan ke dalam amplop sebesar Rp 40 juta. Uang itu bukan untuk saksi sendiri, tetapi juga untuk saksi - saksi lain.

“Jadi memang saya titipkan sesuai arahan bendahara forum komunikasi PKBM ke Saudara MNM. Sudah saya amplopi untuk masing - masing penerima,” ujarnya.

Mendengar pengakuan terdakwa, keempat saksi itu langsung tertunduk. MNM akhirnya mengakui bahwa ES memang pernah datang ke rumahnya.

MNM mengakui ada uang yang diserahkan ES di rumahnya. Hanya saja, ia menyangkal uang yang diterimanya itu Rp 40 juta sesuai pengakuan ES.

“Yang saya terima hanya Rp 2 juta bukan Rp 40 juta. Kalau yang dianggap Rp 40 juta itu sekalian sama amplop milik teman - teman , saya tidak tahu,” ungkap MNM.

Yang jelas, kata MNM, uang yang dititipkan ES kepadanya ini sudah langsung didistribusikan ke masing - masing penerima karena memang sudah ada namanya.

Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES mengatakan, kliennya ini tidak semata melakukan kejahatan ini sendirian, dan Disdikbud mengetahui semuanya.

“Terbukti dalam sidang, terungkap bahwa oknum pegawai di internal dinas tahu semua tentang apa yang dilakukan klien saya. Artinya mereka tahu semuanya,” jelas Wiwik.

Pengakuan para saksi itu, kata Wiwik, akan menjadi salah satu materi pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, menjadi sebuah ironi ketika ada kejahatan dibiarkan.

“Kalau dinas tidak tahu itu tidak mungkin. Apalagi mereka mendapatkan uang dari klien saya dan PKBM lainnya. Mereka tahu kok itu uang apa,” paparnya.

Disampaikan Wiwik, oknum-oknum Disdikbud seharusnya tahu bahwa uang yang mereka terima itu adalah uang hasil menyalahgunakan dana hibah.

“Apalagi ini, ada informasi bahwa mereka itu atau oknum dalam tanda kutip meminta setoran. Ini kan lucu, apa iya skandal seperti ini tidak diketahui dinas,” ujarnya.

Karena itu Wiwik mendorong jaksa, jika memang ada oknum yang diduga mengetahui kejahatan ini, dan dibiarkan atau bahkan sengaja mencari keuntungan, juga harus diseret ke sidang.

JPU La Ode Tafri Mada mengaku akan menelusuri uang yang disetorkan ke oknum pegawai itu hasil kejahatan, atau uang lainnya.

“Yang jelas kami akan cari tahu sumber uang yang diserahkan para terdakwa ke dinas. Jika memang hasil kejahatan, akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujar Mada.

Mada juga tidak segan untuk mencari tahu, siapa dalang yang sesungguhnya di balik skandal korupsi dana hibah PKBM yang merugikan para peserta didik ini.

“Nanti akan kami sajikan bukti dan fakta-fakta dalam sidang. Kalau memang ada temuan baru, kami siap menindaklanjutinya,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved